Lingkar.news – Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024. Kebijakan ini akan dilaksanakan setelah penetapan peraturan menteri (permen).
“Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Bahlil juga menyebut peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Kendati begitu Bahlil belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut karena masih dalam kajian.
“Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini pengetatan penerima subsidi dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak, dengan begitu juga menghemat APBN 2024.
Rencana pembatasan BBM subsidi khususnya Pertalite (RON 90) sudah dibahas sejak 2023. Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menjelaskan ada beberapa skenario yang diusulkan untuk penggunaan Pertalite.
Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang masih boleh mengonsumsi Pertalite.
Dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 nantinya tidaknya hanya mengatur siapa orang yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar subsidi, tetapi juga kategori kendaraan sesuai dengan kelasnya.
Nah, merujuk pada revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, berikut ini daftar motor dan mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite.
Daftar motor yang dilarang pakai Pertalite
Honda
- Honda ADV 160 156,9 cc
- Honda CB150 Verza 149,15 cc
- Honda CB150R Streetfire 149,2 cc
- Honda CBR150R 149,2 cc
- Honda CRF 150 149,15 cc
- Honda PCX 160 156,9 cc
- Honda Stylo 160 156,9 cc
- Honda Vario 150 149,3 cc
- Honda Vario 160 156,9 cc
Ninja
- Ninja H2
- Ninja KX450
- Ninja ZX10R
- Ninja Versys 1000
- Ninja Versys-X 250
- Ninja Vulcan S
- Ninja ZX-25R
Suzuki
- Suzuki Burgman 399 cc
- Suzuki Gsx 150c 147,3cc
- Suzuki Satria R150 147,3 cc
Vespa
- Vespa GTS Super Sport 155,1 cc
- Vespa Sprint 154,8 cc
- Vespa Primavera 154,8 cc
Yamaha
- Yamaha Aerox 155,1 cc
- Yamaha Lexi 155 cc
- Yamaha Nmax 155,1 cc
- Yamaha R15 155,1 cc
Daftar mobil berkapasitas di atas 1.400 cc dan tidak boleh memakai Pertalite:
Suzuki
- All New Ertiga 1.462 cc.
- Baleno 1.462 cc.
- XL7 1.462 cc.
- Jimny 1.462 cc.
- Grand Vitara 1.462 cc.
- Baleno Hatchback.
Daihatsu
- Daihatsu Terios 1.496 cc.
- Daihatsu Xenia 1.5: 1.496 cc.
DFSK
- DFSK Glory 560: 1.498 – 1.798 cc
Honda
- Honda City Hatchback RS 1.498 cc
- Honda City RS 1.498 cc
- Honda HR-V RS 1.498 cc
- Honda Mobilio RS 1.498 cc
- Civic Turbo RS 1.498 cc
- CR-V Turbo RS 1.498 cc
Hyundai
- Hyundai Palisade 1.497 cc
- Hyundai Santa Fe 1.497 cc
- Hyundai Stargazer 1.497 cc
- Creta 1.497 cc
Mazda
- Mazda 2 Hatchback 1.496 cc
- Mazda 2 Sedan 1.496 cc
- Mazda 3 Sedan 1.496 cc
- Mazda CX-3 1.496 – 1.998 cc
- Mazda CX-5 2.488 cc
- Mazda CX-6 2.448 cc
- Mazda CX-8 2.448 cc
- Mazda CX-9 2.488 cc
Mercedes-Benz
- Mercedes-Benz A 200.
- Mercedes-Benz GLE-Class.
Mitsubishi
- Mitsubishi Pajero Sport 2.442 cc
- Mitsubishi Pajero Sport Elite 2.398 cc
- Mitsubishi Triton 2.442 cc
- Mitsubishi Xpander 1.499 cc
- Mitsubishi XForce 1.499 cc
Nissan
- Nissan Livina 1.499 cc
- Nissan Serena 1.997 cc
- Nissan Terra 2.488 cc
- Nissan X Trail 2.448 cc
Toyota
- Toyota Alphard 2.400
- Toyota Avanza 1.5 1.496 cc
- Toyota Camry 2.400 – 2.494 cc
- Toyota Fortuner 2.694 cc
- Toyota GR Supra 2.998 cc
- Toyota Hiace 2.500 cc
- Toyota Hilux 1.998cc
- Toyota Kijang Innova 1.998 cc
- Toyota Rush 1.496 cc
- Toyota Vios 1.496 cc
- Toyota Voxy 1.986 cc
- Toyota Yaris 1.496 cc
Wuling
- Wuling Almaz RS 1.451 cc
- Wuling Confero S 1.485 cc
Sementara itu saat ini pemerintah masih membahas waktu yang tepat untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)