Lingkar.news – Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) akan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2024. Suara setiap warga sangat penting untuk menentukan pemimpin negara dalam lima tahun kedepan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk memastikan bahwa suara mereka dianggap sah.
Bagi pemilih pemula, penting untuk mengetahui alur dan tata cara mencoblos pada pesta demokrasi agar tidak salah langkah.
1. Hal yang Wajib Dibawa saat Datang ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) pastikan untuk membawa formulir pemberitahuan (Model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.
Namun, tak perlu khawatir jika pemilih tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih tetap bisa menggunakan hak suara dengan datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
Lalu, kapan waktu untuk mencoblos? Waktu pemungutan suara dibuka pada jam 07.00 sampai dengan jam 13.00 waktu setempat.
2. Alur Mencoblos di TPS
Komisi Pemilihan Umum telah memberikan informasi tata cara mencoblos dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu. Sementara prosedur mencoblos terangkum seperti berikut ini:
- Pemilih masuk ke TPS dan menemui petugas untuk mencatat kehadiran kemudian menyerahkan surat C-6 dan e-KTP. Lalu, pemilih dipersilakan menunggu hingga nama pemilih dipanggil.
- Pemilih akan dipanggil kemudian mengambil surat suara. Nanti, pemilih akan mendapat lima jenis surat suara. Warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden; merah untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); biru untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; hijau untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
- Setelah menerima surat suara, pemilih diarahkan menuju bilik suara untuk mencoblos. Setelah itu lipat kembali surat suara seperti semula.
- Selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suara.
- Selanjutnya, pemilih menuju meja panitia yang menyediakan tinta. Lalu celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.
3. Kategori Suara Sah
Ada lima surat suara yang diterima pemilih saat datang ke TPS. Surat suara yang sudah dicoblos dianggap sah jika memiliki kriteria berikut ini;
- Mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik dan atau gabungan partai politik dalam surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor/tanda gambar partai politik/nama calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto calon DPD.
Demikian tiga hal penting yang wajib dipahami sebelum ikut mencoblos Pemilu 2024. Penting untuk diingat bahwa hanya boleh menandai satu pilihan pada surat suara untuk setiap jenis surat suara. Jika menandai lebih dari satu, maka akan dihitung tidak sah.
Gunakanlah hak suara sesuai dengan hati nurani, pilih calon pemimpin yang menurut keyakinan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ayo gunakah hak pilih dengan bijak! (Lingkar Network | Lingkar.news)