3 Partai Politik Baru yang Siap Bersaing dalam Gelaran Pemilu 2024

3-Partai-Politik-Baru-yang-Siap-Bersaing-dalam-Gelaran-Pemilu-2024

Ilustrasi jari dengan tinta biru yang berarti pemilih telah selesai mengikuti Pemilu. (Canva/Lingkar.news)

Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik ditambah 1 partai politik yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi.

Kemudian ditambah 1 partai politik lagi yaitu Partai Ummat, yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Diperdebatkan Jelang Pemilu 2024, Ini Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sebagaimana diketahui, partai ini sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual oleh KPU pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Dari ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024, terdapat 3 partai baru yang siap bersaing dalam pesta demokrasi 2024, di antaranya:

1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Dikutip dari situs resmi, PKN berdiri pada 28 Oktober 2021 bertepatan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan, partai politik itu didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Visi PKN yaitu, terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur dengan berwawasan Nusantara.

Lambang PKN adalah gambar di tengah berbentuk lingkaran dengan didalamnya ada gambar burung Garuda berbulu merah dan berparuh putih, dilingkari bintang berjumlah lima berwarna dasar hijau dan putih dengan tulisan melingkar PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA (PKN).

Di latar belakang, terdapat bendera segi empat warna merah berjumlah lima dan berwarna putih berjumlah empat dalam posisi horisontal yang disebut sebagai, Sang Saka Getih Getah Samudra, Sang Saka Gula Kelapa.

Dalam gelaran Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara mendapatkan nomor urut 9.

2. Partai Gelora Indonesia

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berdiri pada 28 Oktober 2019 atau beberapa bulan setelah Pemilu 2019 digelar.

Pendirian Partai Gelora dideklarasikan dalam acara konsolidasi nasional di Jakarta pada 10 November 2019.

Partai ini dikenal karena dipimpin oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Anis Matta.

Partai Gelora memiliki visi yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan menjadi bagian dari kepemimpinan dunia.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah menjelaskan makna dari logo partainya. Dia menyebut, simbol partainya terinspirasi dari filosofi Tiongkok Yin-Yang.

Logo Gelora sendiri terlihat seperti ombak menggulung berwarna biru, merah dan putih. Fahri menyebut, makna tersebut adalah simbolisasi yang luas tentang kehidupan.

Dalam gelaran Pemilu 2024, Partai Gelora mendapatkan nomor urut 7.

3. Partai Ummat

Partai Ummat muncul dari keretakan di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini membesarkan nama Amien Rais.

Dilansir dari official website Partai Ummat, Partai ini berdiri pada 24 April 2021 (12 Ramadhan 1442 H) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan Deklarasi secara nasional disampaikan dan disiarkan secara langsung pada tanggal 29 April 2021 bertepatan dengan 17 Ramadhan 1442 H.

Partai Ummat diketuai oleh Ridho Rahmadi yang merupakan menantu Amien Rais. Di mana, Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat.

Visi Partai Ummat yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilai-nilai ilahiah, ukhuwah (persaudaraan umat), musawah (kesamaan) dan ‘adaalah (keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Partai Ummat memiliki logo menyerupai perisai dengan latar hitam dan garis tepi berwarna emas. Di tengahnya terdapat gambar bintang warna emas yang diberi nama “perisai tauhid”.

Dalam gelaran Pemilu 2024, Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24.

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

Itulah ketiga partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan bahwa, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. (Lingkar Network | Shinta – Lingkar.news)

Exit mobile version