SERANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40. Besaran tersebut naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha.
Penetapan UMP 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha di daerah.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni.
Selain menetapkan UMP, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. UMSP dibagi dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.
Di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan besaran yang bervariasi. Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62 atau naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377,00 atau naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00. Kabupaten Serang ditetapkan sebesar Rp5.178.521,19 atau naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01.
Untuk wilayah kota, UMK 2026 di Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36. Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94 atau naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13, sedangkan Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp5.247.870,00 atau naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42.
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Di Kabupaten Serang, UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19. Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
Di Kota Cilegon, UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85. Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang menjadi upah sektoral perdana di wilayah tersebut. Sementara Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit.
Andra Soni menambahkan, penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemprov Banten memastikan akan melakukan pengawasan dan pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











