• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Terbukti Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

by Rosyid
18-Jul-2025 19:08
in Hukum Dan Kriminal
Arsip foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 20 Mei 2025 lalu. (ANTARA/Lingkar.news)

Arsip foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 20 Mei 2025 lalu. (ANTARA/Lingkar.news)

386
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

KPK menggelar 36 OTT selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dua Tahun Prabowo-Gibran: KPK Lakukan 36 OTT, 19 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

21 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tersangkakan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

9 Januari 2026

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus itu.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan, yakni saat membuat kebijakan importasi gula, Tom Lembong terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Kemudian, Hakim Ketua berpendapat Tom Lembong tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yakni Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim meliputi Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

“Selain itu telah ada pula penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara,” ucap Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: kasus korupsiTom Lembong
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi di Bulog Wamena Rugikan Negara Rp 86 Miliar

Next Post

Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi di Garut Ricuh, 3 Orang Tewas

Kategori Terkait

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukum Dan Kriminal

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

by Basuki Rahardjo
29 Oktober 2026

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta...

Read moreDetails
KPK mendalami dugaan aliran uang PT Djarum ke oknum Bea Cukai terkait cukai rokok setelah menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum.

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT Djarum ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok

29 Oktober 2026
Bareskrim Polri membongkar dugaan impor ilegal 1.257 balpres pakaian bekas di Subang senilai Rp15 miliar.

Bareskrim Bongkar Impor Ilegal 1.257 Balpres Pakaian Bekas di Subang, Nilainya Rp15 Miliar

28 Oktober 2026
Polda Riau memusnahkan 100,55 kg narkotika senilai Rp149,73 miliar hasil Operasi Sarang Narkoba.

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkoba Senilai Rp149,73 Miliar, 10 Orang Jadi Tersangka

28 Oktober 2026
KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Rombongan Pemkab Jember mengunjungi Kantor Kemendagri untuk mengonsolidasikan pengentasan kemiskinan, Rabu (30/9/2026). (Lingkar.news Network).

    Pemkab Jember ke Kemendagri Konsolidasi Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Serahkan Beasiswa Rp5 Miliar untuk 3.400 Siswa SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Edar BBPOM Gratis, Pemprov NTB Tidak Perlu Pakai Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya