JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Nomor Perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Silmy Karim, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Selain Silmy, enam terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani persidangan secara bersamaan. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Terdakwa lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Saat itu, Silmy yang menjabat Wamen Imipas menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.
(Ant/Lingkar.news)













