• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Berita NTB Hari Ini

Perkuat Hukum Adat, Kemenbud Minta Aturan Bayan Lombok Utara Dibukukan

by Saiful Muhlis
24-Okt-2026 22:10
in Berita NTB Hari Ini
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kementerian
Kebudayaan Sjamsul Hadi meninjau rekonstruksi ulang bangunan adat yang rusak
akibat insiden kebakaran di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat,
Sabtu (24/10/2026). ANTARA/LINGKAR NETWORK.

Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan Sjamsul Hadi meninjau rekonstruksi ulang bangunan adat yang rusak akibat insiden kebakaran di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/10/2026). ANTARA/LINGKAR NETWORK.

63
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lombok Utara, Lingkar.news – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), membukukan aturan adat yang selama ini diwariskan turun-temurun secara lisan agar dasar hukum aturan adat menjadi semakin kuat.

“Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan,” kata Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemenbud Sjamsul Hadi di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu (24/10/2026).

Sjamsul mengatakan Kementerian Kebudayaan siap mendampingi masyarakat adat dalam membukukan aturan adat, termasuk melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan dengan tetap mempertahankan bahasa dan nilai-nilai asli masyarakat adat.

Pesisir NTB Rawan Banjir Rob, BMKG Imbau Warga Waspada hingga 2 November

Pesisir NTB Rawan Banjir Rob, BMKG Imbau Warga Waspada hingga 2 November

23 Oktober 2026
Kongres Internasional Bahasa Sasak Digelar 28-30 Oktober, Kota Mataram Jadi Tuan Rumah

Kongres Internasional Bahasa Sasak Digelar 28-30 Oktober, Kota Mataram Jadi Tuan Rumah

17 Oktober 2026

Aturan adat tertulis dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk larangan dan pantangan adat, serta peran para penjaga hutan dalam melindungi lingkungan.

Ia berharap pembukuan aturan adat kelak bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah adat Bayan, termasuk dalam menjalankan ketentuan dan sanksi adat yang telah disepakati bersama.

Pendampingan dan Belajar dari Kasus Probolinggo

“Kementerian Kebudayaan bisa melakukan pendampingan yang penting draft kasarnya sudah jadi. Kalau untuk menarasikan menjadi aturan, kami gandeng tim ahli hukum di Kementerian Kebudayaan, sehingga bahasanya ya bahasa yang memang asli Bayan,” ucap Sjamsul.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pendokumentasian aturan adat menjadi penting lantaran sebagian ketentuan yang berlaku di masyarakat masih disampaikan secara lisan, sehingga perlu dihimpun dan dirumuskan agar lebih sistematis.

Sjamsul mencontohkan kasus pelanggaran adat di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dasar aturan adat yang hanya diwariskan secara lisan membuat hukum adat kurang kuat, sehingga menyerang balik kepala desa.

Kasus itu bermula dari Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang diduga melanggar aturan desa dan adat dengan beraktivitas memuat hasil panen kentang saat malam hari.

Pada Maret 2026, Dedi Widiyanto melaporkan Kepala Desa Ngadisari berserta perangkat desa kepada kepolisian dengan kasus dugaan penganiayaan. Kepala desa dan perangkat desa akhirnya ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan,” ujar Sjamsul.

Pewarta: Ichan
Editor: Saiful Muhlis

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Adat BayanKemenbudLombok UtaraNusa Tenggara Barat
Previous Post

Kabupaten Bima Dapat Rp182,6 Miliar dari Kemen PU, untuk Apa Saja?

Next Post

BPJS Gandeng Mahasiswa Universitas Madako Tolitoli, Minta Edukasi Masyarakat soal JKN

Kategori Terkait

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas
Berita NTB Hari Ini

Pemkab Bima Wacanakan Pinjami Petani Rp20 Juta per Hektare dengan Agunan Emas

by Saiful Muhlis
26 Oktober 2026

Bima, Lingkar.news - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membahas skema pembiayaan usaha tani beragunan emas bersama Bank Dinar...

Read moreDetails
Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan Cepat Kampung Adat Sade, Donasi Capai Rp4,7 Miliar

26 Oktober 2026
Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

Cedera Saat Mendaki Gunung Rinjani, Remaja 14 Tahun Dievakuasi Tim SAR

25 Oktober 2026
Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi, Rumah Warga di Lombok Timur Digerebek Polisi

25 Oktober 2026
Kabupaten Bima Dapat Rp182,6 Miliar dari Kemen PU, untuk Apa Saja?

Kabupaten Bima Dapat Rp182,6 Miliar dari Kemen PU, untuk Apa Saja?

24 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)
News

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

by Anita Nawang
26 Oktober 2026

PATI, Lingkar.news — Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) mengagendakan audiensi dengan empat instansi di Kabupaten Pati, Jawa...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

21 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan Telur Kasuari di Bandara Mopah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya