JAKARTA, Lingkar.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah turut menangkap sebanyak 20 orang, termasuk Bupati Klaten, di dua lokasi berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa angka Rp1 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan sementara dari barang bukti yang ditemukan di lapangan.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan Berlangsung di Jakarta dan Klaten
Budi menjelaskan, total 20 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini diamankan dari wilayah Jakarta dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Proses pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut kini sedang berjalan secara paralel di dua tempat.
“Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
“Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten,” sambungnya.
Selain Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selaku penyelenggara negara, Budi menuturkan bahwa 19 orang lainnya yang ditangkap terdiri dari jajaran birokrasi hingga pihak swasta.
“Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta,” ujarnya.
Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Oknum BPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa penindakan di Klaten ini merupakan OTT ke-23 yang digelar sepanjang tahun 2026.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.
Selain itu, KPK menduga Hamenang melakukan suap terhadap pihak di BPK terkait dengan audit.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Jurnalis: Lingkar.news Network
Editor: Asih












