SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Rejo Gemilang Tahun Buku 2025 pada Kamis, 9 Oktober 2026. Kegiatan yang dilangsungkan di aula kantor kalurahan setempat ini sempat mengalami keterlambatan pelaksanaan akibat adanya permasalahan internal yang menghambat proses konsolidasi pengelola.
Musyawarah penting ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Minggir, Lurah Sendangrejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), pamong kalurahan, pengawas dan pengelola BUMKal, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman. Kendati baru dapat terlaksana di akhir tahun 2026, forum resmi tersebut akhirnya memutuskan untuk menolak LPJ BUMKal Rejo Gemilang Tahun Buku 2025 karena ditemukan sejumlah catatan keuangan yang belum sesuai.
Dalam acara inti, Direktur BUMKal Rejo Gemilang, Agus Sutejo, memaparkan laporan keuangan dengan total penyertaan modal sebesar Rp245.955.000 yang dialokasikan untuk unit usaha budidaya padi dan domba. Pada unit usaha domba, dari total 45 ekor dilaporkan 17 ekor mati yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp22.800.000, sementara unit budidaya padi berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp25.000.000 dari satu kali panen. Menanggapi kendala tersebut, Agus menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaporan dan berencana mengalihkan fokus usaha ke budidaya ikan bawal yang dinilai lebih potensial di wilayah Sendangrejo.
Perwakilan Dinas PMK Kabupaten Sleman, Eko Wati, SH, dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya musyawarah ini dan menekankan pentingnya regulasi sebagai pedoman utama pengelolaan usaha. “Regulasi adalah pedoman utama dalam menjalankan usaha BUMKal, dan semua keputusan akhir berada di tangan forum Muskal,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Minggir, dr. Widyawati, menyatakan bahwa wilayah Minggir sangat prospektif untuk pengembangan ketahanan pangan, sehingga perekonomian desa melalui BUMKal diharapkan terus maju.
Lurah Sendangrejo, Harjanto, turut menekankan agar pengelola senantiasa transparan dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan usaha. Sementara itu, TAPM Kabupaten Sleman, Agung Margandhi, SE., MM, mengingatkan agar penyusunan laporan keuangan senantiasa berpedoman pada prinsip akuntansi yang berlaku serta diimbangi produktivitas kerja yang tinggi. Menutup rangkaian acara, Ketua BPKal Sendangrejo menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan pengelola yang telah berpartisipasi menyelesaikan kewajiban laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Penulis : Agung Margandhi / Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta)












