Tangerang, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Tangerang. Tersangka berinisial RD alias D (25) mengaku nekat melakukan tindakan kriminal tersebut karena tertekan tuntutan biaya pernikahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa tersangka sempat mengalami depresi berat hingga muncul niat untuk mengakhiri hidupnya karena kebingungan mencari biaya pernikahan.
“Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Arief menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya. Korban yang sedang tertidur saat itu menjadi sasaran pelaku yang berniat mencuri sepeda motor korban untuk mendapatkan uang.
“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” ujar Arief.
Kasus ini disimpulkan sebagai tindakan kriminal yang didorong oleh keputusasaan ekonomi pelaku, yang kemudian berujung pada perampasan nyawa saat aksinya dipergoki oleh korban. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
“Sudah tersangka. Untuk persangkaannya, Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Arief.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis












