Tangerang, Lingkar.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyebutkan lima lokasi kejadian tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).
Kepolisian saat ini tengah memfokuskan pendalaman kasus untuk mengungkap motif pelaku, memastikan jumlah korban, serta mengidentifikasi senjata yang digunakan dalam serangkaian aksi tersebut.
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan terduga pelaku berinisial KM diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi para korban dan menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” ujar Budi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku KM. Atas perbuatannya, perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis













