BANGGAI, Lingkar.news – Konflik penggusuran Tanjung Sari di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kian memuncak hingga memicu aksi langsung dari ratusan warga terdampak.
Demi menyuarakan keresahan yang membayangi mereka sejak 2017, mayoritas kaum ibu menemui Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, pada Rabu (8/7/2026) subuh untuk menuntut jaminan ruang hidup atas ancaman eksekusi lahan yang kembali mencuat sepekan terakhir.
Dalam perkara ini, Gubernur berjanji akan mengawal perkara dengan segera berkoordinasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum.
Anwar Hafid juga meminta warga tetap tenang dan menempuh jalur hukum.
Diskusi antara Gubernur dengan warga itu berlangsung sejak Pukul 06.00-07.30 WITa. Warga menyampaikan keresahan mereka terkait ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus membayangi sejak 2017.
Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Luwuk berencana melakukan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal karena penolakan warga.
Jeritan Hati Warga yang Terancam Diusir dari Kampung Halaman
Salah seorang perwakilan warga, Rabika meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujar perempuan yang akrab disapa Mama Toni itu.
Warga lain, Lis Gafar, menyampaukan bahwa suasana Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk.
Karena itu, dia berharap pemerintah memberikan kepastian agar ruang hidup warga tidak lagi diganggu.
Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Menurutnya, sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Apalagi kami Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Kejanggalan Hukum Penggusuran Tanjung Sari dan Pengawalan Ketat Satgas PKA
Sementara itu, Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga.
Dia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.
Menurut Indra, fakta tersebut menjadi salah satu alasan warga meyakini proses hukum yang mereka hadapi sejak awal janggal.
Sebagai respons, warga sepakat membangun Poskamling guna menjaga keamanan sekaligus mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi eksekusi susulan.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini permukiman warga pascapenggusuran yang terjadi pada 2017-2018.
Berdasarkan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara yang dilakukan timnya, satgas berkomitmen terus mengawal konflik penggusuran Tanjung Sari ini.
“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.
Komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng Berantas Mafia Tanah
Menanggapi seluruh aspirasi dalam konflik penggusuran Tanjung Sari ini, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam.
Pihaknya segera bertolak ke Jakarta guna menindaklanjuti persoalan ke Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung.
Gubernur juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengawal penyelesaian persoalan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian kasus, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.
Edistor: Asih












