Wamena, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengirim tim pendamping penyusunan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang pencegahan konflik sosial di Papua Pegunungan.
Tim Kemendagri RI saat ini tengah mendampingi pembahasan pasal demi pasal dalam Raperdasus dan Raperdasi tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk menyatakan bahwa tim dari Kemendagri RI telah membantu Pemprov Papua Pegunungan dalam menyusun regulasi tersebut sebagai upaya pencegahan konflik sosial di daerah.
“Penyusunan dua rancangan peraturan daerah yang mengacu terhadap undang-undang otonomi khusus (Otsus) di Papua Pegunungan dengan tujuan ke depan tidak lagi terjadi konflik sosial antar suku dan mengacu terhadap pemberlakuan hukum positif,” katanya.
Menurut Ribka, konflik sosial yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, beberapa waktu lalu telah meninggalkan duka yang mendalam bagi semua pihak. Oleh karena itu, penyusunan Raperdasus dan Raperdasi ini dinilai sangat penting agar masyarakat mempertimbangkan dampak sebelum melakukan perang suku.
“Ke depan siapa yang mulai melakukan konflik sosial, maka aparat keamanan dapat langsung bertindak mengamankan oknum-oknum tersebut dengan menerapkan hukum positif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa prosesi patah panah sebagai simbol perdamaian telah dilakukan di Mapolres Jayawijaya antara suku yang berkonflik, sehingga perang suku di Wamena maupun daerah lainnya di Papua Pegunungan tidak boleh terjadi lagi.
“Kami sangat berharap konflik sosial antarsuku di Papua Pegunungan tidak boleh lagi terjadi, karena sesungguhnya masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua bersaudara dan dari turunan yang sama,” katanya.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengharapkan Raperdasus dan Raperdasi tersebut dapat menjadi landasan hukum negara yang kuat dalam menyelesaikan setiap permasalahan atau konflik sosial di wilayah tersebut.
“Kami berharap seluruh masyarakat di Papua Pegunungan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta tidak lagi menyelesaikan permasalahan dengan perang suku tetapi menyerahkan penyelesaian menggunakan hukum negara yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya. (rara-lingkar.news)













