• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Tekno

Kominfo Ungkap Hoaks Pesan WhatsApp soal Polisi Sadap Percakapan Online

Rosyid by Rosyid
27-Des-2024 19:13
in Tekno
Kominfo Ungkap Hoaks Pesan WhatsApp soal Polisi Sadap Percakapan Online

Ilustrasi hacker atau penyadap. (Pixabay@Franz26/Lingkar.news)

929
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Baru-baru ini kembali beredar pesan berantai yang menarasikan bahwa polisi internet Indonesia bisa menyadap percakapan di Cyber Social Media (WhatsApp, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) terkait pemasangan sitem Big Data Cyber Security (BDCS).

Dalam pesan itu disebutkan bahwa aktivitas pengguna internet dan telepon bisa dipantau oleh intelijen kepolisian melalui teknik internet system.

Selain itu, pesan tersebut juga meminta pengguna gawai untuk mengecek nomor IMEI. Narasinya, jika saat dicek hanya keluar nomor IMEI maka gawai tersebut aman dari pantauan tim cyber crime Polri.

BERITATERKAIT

WhatsApp Error Hari Ini, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Kirim Pesan

WhatsApp Error Hari Ini, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Kirim Pesan

25 Oktober 2022
Khofifah Tegaskan Video TikTok Dirinya Janji Bagikan Santunan adalah Hoaks

Khofifah Tegaskan Video TikTok Dirinya Janji Bagikan Santunan adalah Hoaks

1 Desember 2024

Namun, jika muncul tulisan IMEI-01 atau IMEI-02 dan seterusnya, maka gawai tersebut sedang disadap dan dalam pantauan intel kepolisian negara.

Isi pesan berantai tersebut seperti berikut:

Yth. Rekan-rekan semua. Menginformasikan & mengingatkan kepada teman teman agar tidak lupa bahwa system Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.

Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke BDCS.

Hindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.

Polisi internet melalui teknik internet sistem akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut. Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.

Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet (Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda dan berlelucon di media sosial.

Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, artikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.

Semoga bermanfaat.

Informasi dari intel Silahkan Check Hp anda masing-masing…tekan *#06#

Apabila keluar no IMEI saja berarti Handphone anda Aman.

Jika Keluar tulisan IMEI-01 IMEI/01…Atau IMEI-02/IMEI/02… Berarti Handphone anda dipantau oleh Intel Kepolisian negara.

Hati-hati bila memposting Gambar-gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah, karena setiap no HP baru dan lama secara Otomatis diPantau oleh Intel Kepolisian sekarang.

Bagi teman-teman yang merasa ada Tanda IMEI/01 atau IMEI/02 harap berhati-hati dan memilah Postingan anda…

Artinya kalau ada kode /01 atau /02 sudah kena sadap Cyber Crime Polri.

Mohon info ini disebar

Mari berbagi informasi yg positif..

Pesan berantai tersebut sebenarnya pernah beredar pada tahun 2015 silam.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah memastikan bahwa pesan berantai tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Dalam siaran pers No.84/PIHKOMINFO/10/2015, Kominfo telah menjelaskan terkait sistem Big Data Cyber Security dan Cyber Crime Police.

Adapun isi siaran pers tersebut sebagai berikut:

Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami sampaikan sebagai berikut.

  1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut. (Lingkar Network | Lingkar.news)
Tags: hoaksWhatsApp
SendShareTweet

Berita Terkait

Kemkomdigi Efisiensi Anggaran Hingga Pembatasan Akses Intenet Anak
News

Kemkomdigi Efisiensi Anggaran Hingga Pembatasan Akses Intenet Anak

by Redaksi
4 Februari 2025

JAKARTA, LINGKAR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengusulkan efisiensi pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau setara dengan...

Read moreDetails
9 Aplikasi Editor untuk Membuat Konten Kreatif di Android

9 Aplikasi Editor untuk Membuat Konten Kreatif di Android

3 Februari 2025
4 Cara Nonton Film & Video Viral Anti Blokir di Yandex Ru Eu Browser Jepang di Semua Perangkat

4 Cara Nonton Film & Video Viral Anti Blokir di Yandex Ru Eu Browser Jepang di Semua Perangkat

20 Januari 2025
Biometrik Face Recognition, Daftar Kartu SIM Kedepan Bakal Pakai Foto Muka

Biometrik Face Recognition, Daftar Kartu SIM Kedepan Bakal Pakai Foto Muka

15 Oktober 2024
Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

18 September 2024

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025
Nasional

JMSI Siap Gelar Munas II di Jakarta pada 20-21 Juni 2025

by Rosyid
1 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II di Hall Dewan...

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

Subsidi Upah Rp 150 Ribu Bagi Pekerja Bakal Cair Bulan Ini

1 Juni 2025
Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

31 Mei 2025
Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis
Jateng

PWM dan PWNU Jateng Tanggapi Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan...

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

Waspada PMK-LSD, Pemkot Malang Cek Kesehatan Hewan Kurban Besok

1 Juni 2025
Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Orang, 6 Masih Hilang

1 Juni 2025
Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

Rano Karno Dorong KPI Perkuat Ekosistem Penyiaran Sehat

1 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya