TANJUNGPINANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berharap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diambil alih oleh pemerintah pusat, menyusul rencana pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan, saat ini belanja pegawai Pemprov Kepri untuk PNS dan PPPK telah mendekati 40 persen dari total APBD, atau melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (12/4/2026).
Menurut Ansar, pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional mulai tahun depan, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur APBD 2027, termasuk belanja pegawai yang membengkak.
Salah satu solusinya, kata Ansar, ialah mengusulkan gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat, sehingga dapat meringankan beban pemerintah daerah, apalagi sejak adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kita ikut mengusulkan ke pusat,” ucap Ansar.
Ansar menyebutkan bahwa sejumlah kepala daerah lain juga memiliki pandangan serupa, meskipun realisasinya tetap bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, Pemprov Kepri menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja secara nasional akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Ia memastikan bahwa hak-hak PPPK di lingkungan Pemprov Kepri telah dianggarkan dalam APBD 2026, termasuk pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK. Kita yakin, pemerintah pusat pasti punya diskresi terhadap belanja pegawai di daerah,” demikian Ansar.
Berdasarkan data tahun 2025, total jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













