Vivit-Umam Pastikan Serahkan Perbaikan Berkas Pendaftaran Pilbup Rembang Sebelum Batas Akhir

Vivit-Umam Pastikan Serahkan Perbaikan Berkas Pendaftaran Pilbup Rembang Sebelum Batas Akhir

Komisioner KPU Kabupaten Rembang mengembalikan berkas pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam Nursalim, Jumat, 6 September 2024. (Setyo Nugroho/Lingkar.news)

PATI, Lingkar.news Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam Nursalim memastikan berkas pendaftaran yang belum memenuhi persyaratan akan diselesaikan sebelum batas akhir waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita pastikan. Sebelum Minggu 8 September 2024  jam 23.00 sudah selesai komplit,” ujar Ketua Tim Pemenangan Vivit-Umam, Jumat, 6 September 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang pada 29 Agustus hingga 4 September 2024, berkas pendaftaran baik dari paslon Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam Nursalim maupun Harno dan Moch Hanies Cholil Barro masih belum memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Rembang, Maskuri, mengatakan, berkas pendaftaran paslon Vivit-Gus Umam dan Harno-Gus Kholis dinyatakan tidak memenuhi persyaratan lantaran terdapat berkas yang perlu direvisi.

“Pasangan Harno dan Muhammad Kholis Baro belum memenuhi syarat karena ada satu persyaratan yang belum benar. Kemudian untuk pasangan Vivit Dinatini Aymasari dan zaimul Umam ada beberapa syarat yang dinyatakan belum benar,” terangnya.

Adapun berkas-berkas yang perlu diperbaiki oleh paslon Vivit-Umam yakni model BB pernyataan calon KWK, dan beberapa berkas lainnya.

“Ada beberapa dokumen dari pengadilan negeri, ada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemudian ada beberapa dokumen lagi yang belum benar sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 maupun 10,” jelasnya.

Sama halnya, untuk berkas paslon Harno-Hanies yang perlu diperbaiki yakni model BB pernyataan calon KWK yang masih mengacu pada PKPU lama sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan PKPU yang baru.

“BB pernyataan calon, itu kan sesuai dengan putusan MK, dan  tertuang di dalam PKPU 10 tahun 2024 itu syarat usia itu kan sejak penetapan pasangan calon. Lha, di dokumen dari BB pernyataan calon harmonis itu masih regulasi yang lama,” lanjutnya.

Tindak lanjut penyampaian hasil pendaftaran tersebut, ucap Maskuri, KPU Rembang memberi kesempatan pada kedua paslon untuk memperbaiki berkas-berkas yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Yakni mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 6 hingga 16 September 2024, KPU Rembang bakal meneliti kembali berkas pendaftaran dari kedua paslon. Jika masih terdapat berkas yang salah, pihaknya terpaksa memutuskan paslon tersebut tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Setelah itu nanti kami mulai meneliti kembali. Jadi harus benar. Jika ada yang belum benar maka nanti statusnya tidak memenuhi syarat. Jadi kita tidak membuka perbaikan lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)

Exit mobile version