Jakarta, Lingkar.news – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya persoalan Ganjar dan Mahfud.
Menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, gugatan PHPU Pilpres 2024 merupakan pertarungan paling besar dalam menyelamatkan demokrasi dan negeri.
“Persoalannya tidak semata-mata soal Ganjar dan Mahfud. This is not a matter of winning or losing,” ucap Todung dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3)
Todung mengatakan pihaknya bersedia kalah jika memang kontestasi dilakukan secara adil, sesuai dengan asas pemilihan umum (pemilu), yakni bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bersedia kalah jika kontestasi dilakukan secara tidak adil.
Menurutnya, dukungan terhadap Ganjar-Mahfud selama ini cukup banyak, sehingga dirinya tidak percaya jika dukungan terhadap keduanya berada pada level seperti saat ini.
Dengan demikian, Todung menilai ada kesalahan terhadap suara yang diterima oleh pasangan calon (paslon) tersebut.
“Ini saya mendengar dari denyut nadi antusiasme masyarakat yang kami datangi setiap saat di daerah,” tuturnya.
Mewakili TPN Ganjar-Mahfud, Todung mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024 TPN Ganjar-Mahfud pada hari ini di Gedung MK, Sabtu sore. Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI. Sidang perdana gugatan PHPU Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan MK pada 27 Maret 2024.
Adapun Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (rara-lingkar.news)