• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Tim Prabowo-Gibran: Seluruh Dalil 01 dan 03 Gagal Dibuktikan di Persidangan

by Ipung
16-Apr-2024 17:49
in Politik
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

815
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dibantah seluruhnya oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4)

Fahri Bachmid, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengatakan bantahan tersebut dilakukan seiring dengan dalil kedua pihak yang dinilai gagal dibuktikan dalam persidangan dan tidak ada dalam hukum acara PHPU.

“Semua itu kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak 70-80 lembar,” ujar Fahri.

Ia berharap seluruh kesimpulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam membuat putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Fahri mencontohkan salah satu dalil yang dimaksud, yakni mengenai penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe atau penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo, sebagai upaya mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Namun, dalil tersebut terbantahkan secara faktual oleh penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh. “Tetapi faktanya, Pak Prabowo kalah di Aceh,” ungkapnya.

Dengan begitu, menurut Fahri, tidak ada satu pun bukti dari seluruh dalil yang disampaikan para pemohon pada sidang PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mampu membangun suatu konstruksi kausalitas atau irisan yang berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan dengan apa yang dimohonkan.

“Sama sekali tidak compatible dengan yang telah diungkapkan di persidangan,” tutur Fahri.

Oleh karenanya, pihaknya meminta MK agar menolak seluruh permohonan dari Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin karena tidak sesuai dengan kompetensi MK yang tidak berwenang untuk mengadili berbagai hal yang diajukan oleh para pemohon karena di luar dari ketentuan yang ada.

Kendati demikian, jika memang dalil tersebut dinilai sejalan dengan hukum acara maka Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam kesimpulan meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon, menetapkan atau mengesahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tentang Pengesahan Hasil Pilpres dan Pileg di seluruh Indonesia, serta menetapkan perolehan suara yang benar sesuai hasil KPU. (rara-lingkar.news)

Tags: AMINGanjar MahfudPHPU PilpresPilpres 2024Prabowo GibranSidang PHPU

Kategori Terkait

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau
Politik

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) mengundang Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait polemik...

Read moreDetails
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025
Sekjen Golkar Sebut Belum Ada Draf RUU Perampasan Aset

Sekjen Golkar Sebut Belum Ada Draf RUU Perampasan Aset

16 Juni 2025
MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen

MA Lantik 1.451 Hakim, Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji hingga 280 Persen

12 Juni 2025
Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

Prabowo di Indo Defence: Lebih Baik Mati daripada Dijajah Kembali

11 Juni 2025

Featured Post

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini
Jateng

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

by Ulfa Puspa
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mendorong penerapan ijazah elektronik atau e-ijazah...

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Gelar GPM, Berbagai Bahan Pokok Dijual Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Hukum Dan Kriminal

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

by Rosyid
17 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara...

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

17 Juni 2025
Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

17 Juni 2025
50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK

50 Ribu Lulusan SMP di Banten Terancam Tak Bisa Lanjut SMA/SMK

17 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya