Sekda Pati: ASN dan Kades yang tak Netral di Pilkada bisa Dipenjara Satu Tahun

Sekda Pati: ASN dan Kades yang tak Netral di Pilkada bisa Dipenjara Satu Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani saat sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024 di Hotel New Merdeka Pati, Senin (12/8/2024).(ANTARA/HO-Pemkab Pati.)

Pati, Lingkar.news – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dihimbau menjaga situasi wilayah tetap kondusif dengan bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tidak memihak dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Netralitas ASN dan kepala desa menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani saat menghadiri acara sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024 di Hotel New Merdeka Pati, Senin (12/8).

Jumani mengatakan bahwa sesuai regulasi kepala desa juga termasuk birokrat, sehingga harus paham regulasi termasuk terkait pilkada.

Untuk itu, kata dia, Dalam rangka mengingatkan kembali ASN maupun kepala desa untuk bersikap netral, maka hari ini (12/8) digelar sosialisasi tahapan dan netralitas ASN dan kepala desa dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Pati.

Selain itu, kata dia, ada regulasi yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam menghadapi tahun politik ini.

“Harus dipahami dengan benar karena beberapa kasus yang terjadi dimungkinkan karena kurang memahami regulasi terkait tindakan yang boleh dan dilarang dalam pilkada ini,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, dia berharap mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa dan ASN agar bisa memilah hak dan kewajibannya terkait dengan pilkada.

Ia mengingatkan sikap tidak netral bagi ASN dan kepala desa yang terbukti turut aktif dalam kegiatan kampanye dan kegiatan lain yang mendukung, dapat dikenakan sanksi penjara ataupun denda.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp12 juta. Tentunya, bisa mengancam karir sebagai kepala desa maupun ASN,” ujarnya. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version