Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, DPR Dorong Penjaringan Komisioner KPU Diperketat

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus. (Antara/Lingkar.news)

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus, mendorong pengetatan penjaringan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Ini adalah kejadian pertama yang kami alami, dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU RI harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Guspardi menjelaskan bahwa kasus asusila Hasyim harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun pemerintah, sehingga evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner diperlukan.

Ketua KPU RI Diberhentikan Permanen Akibat Kasus Dugaan Asusila

Ia juga meminta proses pemilihan calon komisioner KPU RI harus betul-betul memerhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.

“Saat penjaringan komisioner KPU RI kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat pemerintah. Lalu, diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Nah, kasus asusila kayak gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” tuturnya.

Menurut dia, dalam penjaringan calon tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan terkait kepemiluan, tetapi perlu ditelusuri rekam jejak yang berkaitan dari sisi etika-nya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari akan Kembali Jalani Sidang Etik oleh DKPP

Pihaknya menerangkan bahwa proses penjaringan komisioner KPU adalah melalui tim pansel yang dibentuk pemerintah yang nantinya akan menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah tujuh orang melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU RI untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi.

Dirinya meminta KPU RI untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

“Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version