• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Partai Prima Harap Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

by Shinta Kusuma
03-Mar-2023 12:24
in Politik, Nasional
Partai-Prima-Harap-Semua-Pihak-Hormati-Putusan-PN-Jakpus-soal-Tunda-Pemilu-2024

SERAH TERIMA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran dari Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

831
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk melaksanakan kembali tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat, 3 Maret 2023.

Pernyataan Agus Jabo itu menanggapi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.

KPU RI Ajukan Banding Tolak Putusan Tunda Pemilu 2024

Agus Jabo mengingatkan, agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

“Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” tuturnya.

Agus Jabo mengatakan bahwa, putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya menyebutkan, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Berbagai pihak, baik yang berasal dari partai politik, akademisi, hingga pegiat pemilu, menilai putusan majelis hakim melawan konstitusi, bahkan melampaui kewenangan hakim.

“Bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025,” ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: KPU RIMegawatiPartai PrimaPDIPPemilu 2024PengadilanUndang-undang

Kategori Terkait

Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya dari Tambang Batu Bara Bekas
Nasional

Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya dari Tambang Batu Bara Bekas

by Sekar Sari
18 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Indonesia berpotensi hasilkan 59,45 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dari pengembangan lahan bekas tambang batu...

Read moreDetails
1,3 Juta KPM Alami Gagal Transfer Bansos

1,3 Juta KPM Alami Gagal Transfer Bansos

18 Juni 2025
DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

DPR Akan Klarifikasi Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

17 Juni 2025
Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

Kemensos Seleksi 80 Pegawai Administrasi Keuangan Sekolah Rakyat

17 Juni 2025

Featured Post

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya
Jateng

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Meski masih belia, Muhammad Suryo Alam, siswa kelas dua SD 5 Karangbener, Kecamatan Bae,...

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025

Trending Post

  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya dari Tambang Batu Bara Bekas
Nasional

Indonesia Bisa Hasilkan 59,45 GW Listrik Surya dari Tambang Batu Bara Bekas

by Sekar Sari
18 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Indonesia berpotensi hasilkan 59,45 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dari pengembangan lahan bekas tambang batu...

Komisi III DPR: Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Boleh Tebang Pilih

Komisi III DPR: Pengusutan Korupsi Ekspor CPO Tak Boleh Tebang Pilih

18 Juni 2025
1,3 Juta KPM Alami Gagal Transfer Bansos

1,3 Juta KPM Alami Gagal Transfer Bansos

18 Juni 2025
Kalamo Samber-Binyeri Jadi Percontohan Kampung Nelayan Merah Putih

Kalamo Samber-Binyeri Jadi Percontohan Kampung Nelayan Merah Putih

18 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya