• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Seluruh Parpol Diloloskan Peserta Pemilu 2024

26-Jul-2022 09:00
in Politik
UJI MATERI: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat sidang baru-baru ini. (Ant/Lingkar.news)

UJI MATERI: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat sidang baru-baru ini. (Ant/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Partai Buruh mengajukan permohonan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Juli 2022.

“Dalam permohonan tersebut, kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2),” kata koordinator tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Said, Pasal 173 ayat (1) adalah norma yang mengatur mengenai ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

BERITATERKAIT

Adian Napitupulu: PDIP Kompak dan Solid Gulirkan Hak Angket

Adian Napitupulu: PDIP Kompak dan Solid Gulirkan Hak Angket

23 Februari 2024
FOTO BERSAMA: Menteri Sosial Tri Rismaharini audiensi dengan jajaran Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Rabu, 16 November 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

Mensos Risma Usulkan Layanan City Car untuk Disabilitas di Jakarta

17 November 2022

“Kami memohon kepada Mahkamah agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” tambahnya.

Said juga mengaku memiliki alat bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi sudah cukup berat bagi para parpol calon peserta Pemilu.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administrasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” jelasnya.

Adapun Pasal 177 Huruf f adalah norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten dan kota.

“Nah, kami uji norma itu untuk meminta Mahkamah memberi tafsir bahwa yang dimaksud penduduk pada setiap kabupaten/kota adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten dan kota bersangkutan, sekalipun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dan kota yang lain,” katanya.

Hal itu sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945.

“Norma itu terpaksa kami uji ke MK karena KPU dan Bawaslu tidak bersedia mengakomodasi usulan Partai Buruh, agar status anggota partai semestinya tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif KTP-el semata. Ini yang sangat kami sayangkan. Kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai pada suatu kepengurusan partai dibatasi oleh penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah setiap membuat peraturan.

“Kami uji norma itu karena konsultasi tersebut dimaknai mengikat. Sehingga, penyelenggara pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah. Padahal, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah organ independen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” ucapnya.

Ahli Hukum Tata Negara itu menambahkan dalam perspektif hukum tata negara modern, penyelenggara pemilu seharusnya ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat disamping eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

Sehingga, kekuasaan KPU, Bawaslu, dan DKPP semestinya tidak bisa diintervensi oleh tiga cabang kekuasaan yang lain. Begitu rujukan teori quadru politica sebagai kritik atas teori usang trias politica.

“Nah, konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi. Beberapa peraturan yang dibentuk oleh KPU, harus ikut maunya DPR, padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Said mencontohkan pengaturan masa kampanye selama 75 hari yang telah ditetapkan oleh KPU kelak akan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut lahir karena KPU dipaksa tunduk oleh DPR alias partai-partai calon peserta pemilu.

“Ini jelas tidak benar. Kalau masa kampanye diperpendek, maka itu artinya ada hak konstitusional masyarakat yang dikurangi,” tegasnya.

Dengan memperpendek masa kampanye, maka ada sanksi pidana pemilu yang bisa mengancam Partai Buruh ketika melakukan sosialisasi di masyarakat setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Sebab, dalam UU Pemilu terdapat ketentuan pidana bagi parpol yang melakukan kampanye di luar jadwal, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. Di sini masalahnya,” ujar Said Salahudin. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita Nasionalpartai politikPemilu 2024
SendShareTweet
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025
Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

Kebijakan Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.00, DPR: Tolong Kaji Lebih Dalam

3 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya
Jateng

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

by Rosyid
9 Juni 2025

PEMALANG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, mengecek proyek pengerukan muara dan dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Desa...

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

Wagub Apresiasi PSHT Bekali Calon Warga Wawasan Kebangsaan

8 Juni 2025
100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

8 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya