JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menilai proses pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan kembali untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Ini merupakan langkah antisipasi agar kekisruhan pencoblosan suara di Kuala Lumpur tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan kalau berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) di Kuala Lumpur tercatat mencapai sekitar 497 ribu pemilih, sedangkan alamat yang dikenali dari pengguna hak pilih hanya sekitar 62 ribu orang. Sementara sisanya, alamat tidak dikenali karena tidak mencantumkan alamat lengkap.
”Penyebabnya, mereka hanya mencantumkan alamat Kuala Lumpur (KL) Malaysia saja. Alamat yang seperti itu akan dikeluarkan dari daftar pemilih, sehingga saat PSU jumlah DPT akan berkurang drastis dibanding sebelumnya,” jelasnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.
Hasyim mengatakan metode pencoblosan di Kuala Lumpur awalnya menggunakan tiga metode yakni pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan pos. Walau permintaan untuk PSU di Kuala Lumpur dilakukan bagi metode KSK dan pos, namun pihaknya hanya akan menghilangkan metode pos saja dan tetap menggunakan metode TPS dan KSK.
”Mereka yang di Kuala Lumpur dan sekitarnya akan pakai metode TPS, sedangkan yang jauh pakai KSK. Itu menurut pandangan kami akan lebih terkendali,” terangnya.
Sementara untuk mencegah agar orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan, KPU akan menginstruksikan petugas KPPS agar mengambil foto wajah pengguna hak pilih dan meminta kartu identitasnya saat hendak mengikuti PSU.
”Untuk memastikan bahwa orang yang hadir sesuai dengan yang terdata. Jangan sampai, orangnya tidak datang tapi suaranya ada,” tuturnya.
Lantaran adanya perubahan jumlah pemilih dan metode pemilihan pada pelaksanaan PSU, maka KPU RI juga akan melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penetapan daftar pemilih terlebih dulu dan metode pemilihannya.
”Ini seperti sebelumnya, saat ada perubahan metode pemilihan yang terjadi di empat PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). Kami berharap rapat pleno terbuka PSU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara, bisa dilakukan sebelum batas akhir rekap dan penetapan hasil akhir Pemilu Nasional pada 20 Maret 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Prayoga – Lingkar.news)