JAKARTA, Lingkar.news – Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Saya masih sah sebagai Ketua Umum, dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai,” kata Suharso Monoarfa melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.
Sebagai Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa mengatakan selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, tambahnya, diharapkan tidak ada yang melakukan cara-cara yang tidak benar apalagi mengaku sebagai senior. Seharusnya, sebagai senior harus memberikan contoh yang baik.
“Mari kita mengikuti aturan, menciptakan iklim yang damai dan sejuk, mematuhi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Komisi Pemilihan Umum,” ajaknya.
Ia mengatakan, siapa saja boleh mengklaim sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Ketua Umum PPP. Namun, hal tersebut harus mematuhi AD/ART partai.
Lebih jauh, Suharso Monoarfa mengatakan terbuka dalam menerima masukan dan kritik yang membangun. Hal itu demi kemajuan dan sama-sama membesarkan PPP. Terlebih lagi dalam menatap pesta demokrasi di 2024.
“Saya terbuka untuk pihak-pihak yang mengakui atau tidak mengikuti aturan. Mari kita membuka ruang dialog atau tabayun dalam menyikapi dinamika partai politik yang terjadi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten pada Minggu, 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.
Sementara itu, Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi, Syaifullah Tamliha menganggap pemberhentian Suharso Monoarfa tidak sah.
Menurutnya, mukernas tidak tepat untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP. Atas dasar itu, ia berpandangan Suharso masih menjadi ketua umum yang sah.
Ia mengatakan mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART. Tidak ada yang bisa mencopot Ketua Umum PPP. Sebab, yang dipilih oleh Muktamirin hanya ketua umum dan formatur untuk membantu ketua umum terpilih menyusun pengurus DPP PPP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)