• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Lingkar News
Senin, Juni 27, 2022
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Olahraga
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Olahraga
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Politik

Kemendagri Diminta Jalankan Putusan MK terkait Pengisian Pj. Kepala Daerah

Nailin RA by Nailin RA
12 Mei 2022
in Politik
A A
Anggota-Komisi-II-DPR-RI-Guspardi-Gaus-minta-kemendagri-jalankan-putusan-mk

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dari Partai PAN (Antara/Lingkar.news)

138
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

“Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan sebab dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).

Kemendagri Diminta Jalankan Putusan MK terkait Pengisian Pj. Kepala Daerah Kemendagri Diminta Jalankan Putusan MK terkait Pengisian Pj. Kepala Daerah Kemendagri Diminta Jalankan Putusan MK terkait Pengisian Pj. Kepala Daerah

Menurutnya, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

PostTerkait

Sorot Jeda antara Pemilu 2024 dan Pelantikan, Ini Kata Cendekiawan

AHY Akui Demokrat Sudah Nyaman Bersama NasDem

“Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujarnya.

Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu menurut dia karena gelombang pertama pengisian Pj. kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini.

Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah yang Habis Menjabat Tahun 2022

“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK,” katanya.

Selain itu, dia meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj. kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi “mesin” kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.

Menurut dia, Pj. kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.

“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024,” ujarnya.

7 Kepala Daerah Wilayah Jateng Habis Masa Jabatan Tahun 2022

Guspardi mengingatkan agar pemerintah menjalankan Putusan MK karena kalau abai dan melanggar ketentuan dengan melantik Pj. kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, maka akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.

Politikus PAN itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan selalu mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah yang ditunjuk Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.

Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: KemendagriPemilu 2024Pengisian Kepala Daerah

Berita Terkait

Sorot-Jeda-antara-Pemilu-2024-dan-Pelantikan,-Ini-Kata-Cendekiawan
Politik

Sorot Jeda antara Pemilu 2024 dan Pelantikan, Ini Kata Cendekiawan

27 Juni 2022
SATU LANGKAH: Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) usai bertemu di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (23/6). (Ant/Lingkar.news)
Politik

AHY Akui Demokrat Sudah Nyaman Bersama NasDem

24 Juni 2022
PELUANG KOALISI: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (23/06). (Ant/Lingkar.news)
Politik

NasDem Beri Isyarat Bakal Koalisi dengan Demokrat

24 Juni 2022

Recommended

Poster Film Naga Naga Naga. (Instagram @mdpictures_official/Lingkar.news)

Film Naga Naga Naga Selipkan Pesan Penting dalam Balutan Komedi

2 minggu ago
Desa-Banyuroto-Yogyakarta-Dikukuhkan-Jadi-Kampung-Siaga

Desa Banyuroto Yogyakarta Dikukuhkan Jadi Kampung Siaga

3 hari ago
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto (tengah), bersama Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu (04/06). (Ant/Lingkar.news)

Penentuan Capres-Cawapres dari Koalisi Indonesia Bersatu melalui Musyawarah

3 minggu ago
Aghniny Haque. (Ant/Lingkar.news)

Aktris Naik Daun Aghniny Haque Lebih Dewasa Pilih Busana

8 jam ago

Jelajah Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • Budaya
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Highlight
  • Hukum
  • Inspiratif
  • Koran Digital
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pesona
  • Politik
  • Wisata

Trending hastag

Anies Baswedan Artikel Artis Korea Berita DIY Berita Jatim Berita Nasional Bulu Tangkis Candi Borobudur Capres 2024 Covid-19 DPR RI Ganjar Pranowo Gibran Rakabuming Raka Gubernur Jawa Barat haji 2022 Hanyut tenggelam Hiburan Idul Fitri 2022 Jokowi kasus korupsi kasus penipuan koalisi indonesia bersatu KPU Jateng Luhut Binsar Pandjaitan Minyak goreng Mudik Lebaran PDIP Pemilu 2024 piala asia 2023 Pilpres 2024 Prabowo Presiden Jokowi Produk UMKM Proyek Formula E PT KAI Puan Maharani Ridwan Kamil Shin Tae-yong Sosok inspiratif Timnas Indonesia tips UMKM Wisata Yaqut Cholil Qoumas Zulkifli Hasan

Trending

MENJELASKAN: Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat memberikan pada awak media. (Ant/Lingkar.news)
News

Puan Maharani Sebut Gibran Dipertimbangkan Maju Pilgub 2024

by Jazilatul Khofshoh
22 Juni 2022

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan dipertimbangkan...

PELUANG KOALISI: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (23/06). (Ant/Lingkar.news)

NasDem Beri Isyarat Bakal Koalisi dengan Demokrat

24 Juni 2022
SATU KOMANDO: Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat kerja nasional (rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (22/06). (Ant/Lingkar.news)

Banyak Kepala Daerah Kepincut PDIP, Ingin Gabung Jadi Kader Partai

23 Juni 2022
Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi, Mulai Senin 27 Juni 2022

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi, Mulai Senin 27 Juni 2022

27 Juni 2022
ILUSTRASI: Aktivitas membeli properti rumah. (Sumber Gambar: Freepik @jcomp/Lingkar.news)

Inilah Kesalahan yang Dilakukan Pembeli Properti Pemula

23 Juni 2022

Jateng Hari Ini

  • DKK Pati Gencarkan Imunisasi untuk Balita
    on 27 Juni 2022
  • Jelang Pemilu 2024, DPC PKB Pati Sowan ke DPC Partai Gerindra
    on 27 Juni 2022
  • Grebeg Besar Demak Dibuka, Bupati: Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi
    on 27 Juni 2022
  • Sudah Banyak Berdiri Perusahaan, Grobogan Pro Investasi
    on 27 Juni 2022

Highlights

Sorot Jeda antara Pemilu 2024 dan Pelantikan, Ini Kata Cendekiawan

Aktris Naik Daun Aghniny Haque Lebih Dewasa Pilih Busana

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi, Mulai Senin 27 Juni 2022

Menjelajah Indonesia Melalui TV Online Lingkar TV

Desa Banyuroto Yogyakarta Dikukuhkan Jadi Kampung Siaga

Dana Subsidi Rakyat Rp 75,3 Triliun telah Disalurkan, Ini Alokasinya

Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Ikuti kami di social media:

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Opini
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version