Hadapi Sengketa Pemilu, MKMK Sebut Sudah Beri Arahan para Hakim

Hadapi Sengketa Pemilu, MKMK Sebut Sudah Beri Arahan para Hakim

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan awak media di Gedung II MK RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Lingkar.news – I Dewa Gede Palguna, ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberi arahan kepada para hakim MK menghadapi sengketa Pemilu 2024 atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


“Kami mengartikan menjaga dan menegakkan kehormatan itu dalam dua aspek. Menjaga berarti secara preventif dengan mengingatkan hakim konstitusi yang kini sedang dalam sorotan publik, akan menangani perkara PHPU,” kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3)

Menurutnya, membicarakan mengenai hasil pemilihan umum adalah hal yang sensitif, terlebih apabila hasil kemenangan para calon dituntut di MK karena calon-calon pemimpin dan wakil rakyat harus bekerja keras untuk mengumpulkan suara.
Oleh karena itu, MKMK memberikan arahan kepada para hakim untuk menjaga perilaku di dalam dan di luar sidang demi menjaga martabat hakim konstitusi.“Dalam keadaan demikian, perilaku hakim itu memang benar-benar harus diperhatikan. Tidak boleh sampai melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan macam-macam. Bukan hanya ketika memeriksa di persidangan, tetapi juga di luar sidang. Itulah yang kami coba ingatkan,” kata Palguna.

Ia mengungkapkan, belakangan ini ada hakim yang menanyakan keraguannya kepada MKMK terkait mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, itu adalah hal yang positif dan di sanalah MKMK berperan untuk membimbing para hakim.


“Itu penting bagi mereka agar tidak ada keraguan. Jika tidak, misalkan ada hal positif, tapi dia ragu-ragu karena takut, ya itu tidak bagus juga. Karena itu kami memetakan keberadaan MKMK dengan peran yang seperti itu,” ucapnya.Diketahui, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan, MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (direncanakan, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” tutur Suhartoyo.

Selain itu, MK pada Rabu (6/3) juga mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version