• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Hadapi Sengketa Pemilu, MKMK Sebut Sudah Beri Arahan para Hakim

Ipung by Ipung
15-Mar-2024 17:26
in Politik
Hadapi Sengketa Pemilu, MKMK Sebut Sudah Beri Arahan para Hakim

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjawab pertanyaan awak media di Gedung II MK RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

836
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – I Dewa Gede Palguna, ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberi arahan kepada para hakim MK menghadapi sengketa Pemilu 2024 atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


“Kami mengartikan menjaga dan menegakkan kehormatan itu dalam dua aspek. Menjaga berarti secara preventif dengan mengingatkan hakim konstitusi yang kini sedang dalam sorotan publik, akan menangani perkara PHPU,” kata Palguna ketika ditemui di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/3)

Menurutnya, membicarakan mengenai hasil pemilihan umum adalah hal yang sensitif, terlebih apabila hasil kemenangan para calon dituntut di MK karena calon-calon pemimpin dan wakil rakyat harus bekerja keras untuk mengumpulkan suara.
Oleh karena itu, MKMK memberikan arahan kepada para hakim untuk menjaga perilaku di dalam dan di luar sidang demi menjaga martabat hakim konstitusi.“Dalam keadaan demikian, perilaku hakim itu memang benar-benar harus diperhatikan. Tidak boleh sampai melakukan tindakan yang bisa ditafsirkan macam-macam. Bukan hanya ketika memeriksa di persidangan, tetapi juga di luar sidang. Itulah yang kami coba ingatkan,” kata Palguna.

BERITATERKAIT

TPS di Purbalingga Gelar Pemungutan Suara Ulang Minggu Besok, Ini Alasannya

TPS di Purbalingga Gelar Pemungutan Suara Ulang Minggu Besok, Ini Alasannya

16 Februari 2024
Gladi Bersih Bulan Bung Karno, Puan Ajak Kader Menangkan PDIP Hattrick

Gladi Bersih Bulan Bung Karno, Puan Ajak Kader Menangkan PDIP Hattrick

24 Juni 2023

Ia mengungkapkan, belakangan ini ada hakim yang menanyakan keraguannya kepada MKMK terkait mengambil langkah selanjutnya. Menurutnya, itu adalah hal yang positif dan di sanalah MKMK berperan untuk membimbing para hakim.


“Itu penting bagi mereka agar tidak ada keraguan. Jika tidak, misalkan ada hal positif, tapi dia ragu-ragu karena takut, ya itu tidak bagus juga. Karena itu kami memetakan keberadaan MKMK dengan peran yang seperti itu,” ucapnya.Diketahui, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan, MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (direncanakan, red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” tutur Suhartoyo.

Selain itu, MK pada Rabu (6/3) juga mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024. Simulasi itu diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilpres 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina
Politik

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPR RI Puan Maharani menolak relokasi warga Gaza, Palestina. Hal ini berbeda dengan rencana Presiden Prabowo...

Read moreDetails
DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

Komisi IV DPR Diskusi Revisi UU Pangan di Kampus IPB

10 Mei 2025
Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

Legislator: Bupati Pati Harus Berani Tidak Populer untuk Wujudkan Pemerintah Bersih

10 Mei 2025
UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

9 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa
Nasional

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

by Rosyid
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, berharap hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih...

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah
Jabar

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

by Redaksi
16 Mei 2025

Bandung, LINGKAR - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah...

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025
Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

15 Mei 2025
Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

15 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya