KENDAL, Lingkar.news – Bupati Kendal yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Windu Suko Basuki menyerahkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam rapat paripurna itu, Wabup Windu Suko Basuki membacakan sambutan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto. Ia menuturkan bahwa Nota Keuangan APBD Perubahan tahun 2022 ini memiliki makna penting bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2022.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyusunan Nota Keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur targetnya, dengan mengedepankan peran bangsa dan akuntabilitas berprinsip pada efektivitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif,” ujar Wabup Basuki.
Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2022 yaitu mewujudkan Kendal Recovery yang menitikberatkan pada kebijakan pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah dan sumber daya alam.
“Tentunya hal ini perlu didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal. Dengan fokus pembangunan agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penguatan kepada UMKM. Selain itu, diperlukan juga penguatan industri serta pengembangan sektor pariwisata,” terangnya.
Terkait substansi rangkaian APBD Perubahan tahun 2022, lanjut Wabup Basuki, berupa pendapatan daerah yakni sebelum perubahan sebesar Rp2.440.165.813.709,00 setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.386.002.075.554,00 dan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.507.706.131.219,00 sedangkan setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.773.804.192.946,00. Lalu, surplus atau defisit sebelum perubahan sebesar Rp67.540.317.510,00 menjadi Rp387.802.117.392,00. Sementara untuk pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp 67.540.317.510 menjadi Rp387.802.117.392,00, SILPA tahun anggaran tetap sebesar Rp 0.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat memimpin rapat mengatakan sebelumnya pada Kamis, 25 Agustus 2022, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2022.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 oleh Wakil Bupati Kendal kepada Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)