• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam

by Ulfa Puspa
09-Jul-2024 12:26
in Politik, Highlight
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

825
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024 yang dimulai pada pukul 10.25 WIB.

“Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang memimpin Rapat Paripurna itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan sehingga palu diketok oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan mengingat perubahan strategis lingkungan.

“Seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” paparnya.

Ia menyampaikan bahwa materi perubahan pengaturan dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam terbaru adalah adanya penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyebut inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR RI merupakan langkah yang efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: DPRDPR RIPemerintah

Kategori Terkait

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya
Jateng

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Meski masih belia, Muhammad Suryo Alam, siswa kelas dua SD 5 Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus sudah...

Read moreDetails
DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

DPR Buka Peluang Revisi UU Polri, Kejaksaan, hingga MK

17 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

Kemendagri Undang Gubernur Aceh dan Sumut Bahas Polemik 4 Pulau

17 Juni 2025
Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

Rocky Gerung: Yang Ingin Diketahui Publik Adalah Kejujuran Jokowi Bukan Ijazahnya

17 Juni 2025

Featured Post

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya
Jateng

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Meski masih belia, Muhammad Suryo Alam, siswa kelas dua SD 5 Karangbener, Kecamatan Bae,...

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025
Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 35.799 Warga Pati Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pramono Masih Kaji Wacana Pekerja Swasta Wajib Naik Transportasi Umum
Metropolitan

Pramono Masih Kaji Wacana Pekerja Swasta Wajib Naik Transportasi Umum

by Rosyid
18 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya masih mengkaji wacana kebijakan wajib naik transportasi umum setiap hari...

Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

18 Juni 2025
320.000 Driver Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

320.000 Driver Ojol Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

18 Juni 2025
DPRD Pati Desak Reaktivasi 35.799 Warga Dicoret dari BPJS Kesehatan

DPRD Pati Desak Reaktivasi 35.799 Warga Dicoret dari BPJS Kesehatan

18 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya