JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Polri, UU Kejaksaan, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP selesai.
“Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Nais mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan. Dengan KUHAP yang baru, maka semua produk hukum pun harus terintegrasi.
Menurutnya, penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan mengundang berbagai lembaga dan pakar sudah menuju tahap akhir.
Di masa sidang selanjutnya, dia mengatakan bahwa RUU KUHAP akan mulai digulirkan ke tahap pembahasan.
Nasir mengatakan bahwa KUHAP yang baru harus rampung pada tahun ini guna menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2026.
Menurutnya, tidak mungkin jika KUHP yang diberlakukan adalah yang baru sedangkan aturan hukum acara pidananya masih menggunakan produk lama.
“Jangan sampai para pencari keadilan merasa khawatir dan cemas jika KUHAP baru belum rampung,” katanya.
Untuk itu, Nasir mengatakan bahwa KUHAP yang baru ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2025.
“Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan,” katanya.
Menurut Nasir, sepekan sebelum masa sidang selanjutnya dibuka, Komisi III DPR akan mengundang berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan pengetahuan untuk menyampaikan aspirasinya mengenai KUHAP.
Selain lembaga-lembaga, sejumlah organisasi mahasiswa pun turut diundang dalam rapat tersebut.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid