Situbondo, Lingkar.news – BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membebastugaskan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sekdin Perpusip) setempat karena ditengarai terlibat politik praktis dan tersebar di media sosial.
Samsuri Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa Imam Hidayat selaku Sekdin Perpusip diduga terlibat politik praktis mengenai pencalonannya sebagai wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Situbondo 2024.
“Sesuai petunjuk Inspektorat dan tim penilai kinerja, yang bersangkutan dibebastugaskan untuk memperlancar pemeriksaan,” kata Samsuri kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin (19/2).
Samsuri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya melakukan pemanggilan kepada Imam Hidayat, termasuk pihak takmir masjid yang menyatakan bahwa bantuan yang diperoleh berasal dari bakal calon wakil bupati Situbondo, yakni Imam Hidayat.
Selain Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, katanya, takmir masjid juga akan dimintai keterangan, karena yang mengunggah di salah satu platform media sosial bahwa bantuan itu dari calon wakil bupati Situbondo (Imam Hidayat).
Sementara itu, Imam Hidayat mengaku bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Situbondo, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2024.
“Iya betul, saya dibebastugaskan sejak Selasa, 13 Februari 2024. Tidak benar kalau saya menyatakan akan mencalonkan sebagai wakil bupati. Apa yang disampaikan Kepala BKPSDM itu tidak benar,” ucapnya.
Kuasa hukum Imam Hidayat, Aman Al Muhtar menyatakan bahwa SK Bupati Situbondo terkait dengan membebastugaskan kliennya dari jabatan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Aman, semestinya pihak BKPDSM memanggil dan meminta klarifikasi terhadap owner Rumah Sakit Mitra Sehat Situbondo, itu terkait dugaan yang dituduhkan.
“Kami segera menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Situbondo agar dicabut. Namun, jika dalam kurun waktu 10 hari surat keberatan tidak ada tanggapan, maka kami gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya. (rara-lingkar.news)