Dicurhati Buruh, Anies Baswedan Janji Atasi Masalah Upah seperti di Jakarta

MENYAPA WARGA: Calon presiden nomor urut 1 Pilpres 2024, Anies Baswedan, saat berkunjung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024. (Antara/Lingkar.news)

MENYAPA WARGA: Calon presiden nomor urut 1 Pilpres 2024, Anies Baswedan, saat berkunjung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji bakal mengatasi permasalahan upah buruh di Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan cara seperti yang dilakukannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Anies mengatakan hal tersebut untuk menanggapi keluhan soal upah dari seorang buruh di Kendari yang bekerja di industri pertambangan. Menurut Anies, kebijakan soal upah buruh itu merupakan efek dari Undang-Undang Omnibus Law oleh pemerintah pusat.

“Saya sebagai gubernur dapat perintah dari pemerintah pusat, tapi saya tidak mau tanda tangani. Saya tidak mau meneken peraturan yang tidak memberikan keadilan,” kata Anies dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.

Anies yang tengah menjalani kampanye Pilpres 2024 menggelar dialog bersama buruh, nelayan, dan petani di Wakop Bakrie, Kendari, di mana ia menceritakan upayanya menangani permasalahan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta.

Tim Pemenangan AMIN Klaim Anies-Muhaimin akan Tegakkan Hukum untuk Masyarakat

Saat itu, menurutnya UMP Jakarta sedianya mengalami kenaikan rata-rata delapan persen. Walaupun begitu, menurutnya UU Omnibus Law menyebabkan kenaikan upah itu hanya menjadi 0,8 persen.

“Akhirnya apa? Saya gunakan kewenangan khusus DKI Jakarta dan membuat kebijakan agar kenaikan gaji menjadi 5,1 persen,” imbuhnya.

Capres yang didukung oleh gabungan parpol Koalisi Perubahan itu mengatakan rekam jejaknya yang demikian bisa menjadi bukti komitmen pada rakyat dan menjadi indikator bagi rakyat untuk menilai calon pemimpin.

Sebelumnya, ada seorang buruh di Kendari yang mengeluh kepada Anies bahwa kenaikan upah hanya sebesar Rp31.707. Lalu di saat bersamaan, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan bahwa seluruh karyawan terkena pajak. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)

Exit mobile version