JAKARTA, Lingkar.news – Kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak guru honorer yang terjadi di DKI Jakarta menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai sepihak.
Sedikitnya, 107 guru honorer terdampak kebijakan cleansing Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menilai kebijakan cleansing guru honorer dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Kebijakan tersebut, kata Dede, berdampak pada peserta didik karena menjadi pihak yang dirugikan khususnya di saat mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Selain itu istilah cleansing untuk kebijakan penataan guru honorer di DKI Jakarta tersebut dinilainya kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,” ucapnya.
Dalam temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” katanya.
Dede juga meminta pihak-pihak terkait agar segera duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mengalami cleansing, termasuk pemda dan BPK.
Dede mengingatkan sekali pun mereka berstatus honorer, para guru itu telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera memberikan penjelasan atas cleansing guru honorer.
Hetifah menyayangkan pemutusan kontrak ratusan guru honorer tanpa solusi alternatif itu. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi dan perencanaan yang matang antara pemerintah pusat dan daerah.
“Selain itu, saya sangat prihatin dengan penggunaan kata ‘cleansing’ ini karena mengandung konotasi negatif, seakan-akan para guru honorer ini sesuatu yang harus dibersihkan dan dihilangkan, padahal mereka adalah guru-guru kita juga yang harusnya diperjuangkan kesejahteraannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juli 2024.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan saat ini jumlah guru honorer yang tercatat sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah memang hanya memiliki satu hingga dua guru honorer.
Namun karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, hal itulah yang menyebabkan jumlahnya menjadi banyak.
Budi menuturkan rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
Karena itu, kepala sekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.
Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)