JAKARTA, Lingkar.news – Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan mediasi kedua di Kantor Bawaslu RI pada Selasa, 20 Desember 2022 karena mediasi yang digelar Senin, 19 Desember 2022 tidak menemui titik temu atau kesepakatan bersama.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengatakan bahwa, pihaknya telah menyampaikan poin-poin penting bagi Partai Ummat saat mediasi. Ia juga membenarkan bahwa, mediasi kedua akan dilanjutkan tanggal 20 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
“Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi,” ujarnya usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Senin, 19 Desember 2022.
Ridho berharap, mediasi yang digelar pada Selasa, 20 Desember 2022 dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU, sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.
Terkait dengan pembahasan dalam mediasi tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.
“Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup,” jelasnya.
Meskipun demikian, Denny mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Selama mediasi, tambah dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.
“KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU, sehingga besok jam 10 pagi akan diteruskan proses mediasi,” ujarnya.
Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu, diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.
Sebelumnya, pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)