PATI, Lingkar.news – Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Muhammad Chundori, secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan pengawas Pilkada 2024 pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa kecewa atas kinerja Bawaslu Pati yang dirasa tidak bisa menindak berbagai laporan pelanggaran netralitas. Baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, hingga kepala desa (kades).
Sebagai bagian dari Bawaslu Pati di tingkat desa terhitung sejak bulan Juni 2024, Chundori merasa malu karena Bawaslu tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.
Pengunduran diri Chundori dilakukan dengan menutup mata menggunakan perban sebagai bentuk sindirian atas kinerja Bawaslu.
Selain itu, dengan tegas dirinya juga membawa surat pengunduran diri sebagai anggota PKD lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.
“Dengan surat ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Pengawas Kelurahan/Desa Tambakromo tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun,” tegas Chundori di hadapan awak media sembari melakukan orasi.
Chundori beralasan, sejumlah laporan yang sudah masuk di Bawaslu seharusnya bisa ditindak tegas dengan mengeluarkan sanksi terhadap ASN, Camat, Dan Kades yang melanggar netralitas atas keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah.
Hanya saja, laporan tersebut dibantah oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto karena dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran. Padahal, menurut Chundori, berdasarkan bukti-bukti dan video sudah jelas bahwa terdapat ketidaknetralan dari berbagai pihak yang seharusnya netral.
“Saya menganggap kinerja Bawaslu tidak maksimal dalam menangani beberapa kasus. Kami berharap dengan adanya sikap ini, Bawaslu Pati mampu memperbaiki kinerja dan bekerja sesuai pakta integritas,” imbuhnya
Melalui aksinya tersebut, ia berharap bisa menggugah Bawaslu Pati untuk lebih memperbaiki kinerja dalam mengawasi dan memproses segala laporan dugaan pelanggaran Pilkada Pati 2024.
“Harapannya jelas agar Bawaslu Pati bisa bersikap netral, sehingga pilkada tahun ini berjalan sukses tanpa halangan,” ujarnya.
Selain Chundori, aksi di depan Kantor Bawaslu Pati juga diikuti massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi dan Gerakan Pemuda Pemudi Pati. Mereka menuntut transparansi dugaan suap-menyuap serta mempertanyakan netralitas di lingkungan Bawaslu.
Koordinator aksi, Moh Sabiq, pada kesempatan itu mempertanyakan keterlibatan camat yang menjadi anggota Bawaslu. Padahal menurutnya posisi camat sudah punya kewenangannya sendiri.
“Mempertanyakan juga kenapa harus camat yang dijadikan salah satu anggota mereka padahal camat itu kan punya wilayah yang cukup besar dan harus dikondisikan menjelang pilkada ini. Kenapa malah ditarik di Bawaslu,” bebernya.
Sedangkan terkait dugaan suap menyuap, pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan Bawaslu dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dan dijanjikan bisa mendapatkan informasi laporan pertanggungjawaban setelah tiga hari.
“Nanti kita lihat responsnya, tiga hari, dikasih atau enggak. Kalau enggak dikasih berarti ya melanggar Undang-Undang Informasi Publik,” jelasnya.
Sementara menanggapi terkait posisi PNS di Bawaslu, Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan sudah berproses mengajukan ke satuan kerja terkait pengisian anggota.
“Ini sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah melalui Pj Bupati. Namun faktanya meskipun sudah meminta kepada pemda belum ada satu pun yang berminat mengisi posisi jabatan karena memang salah satu prasyaratnya harus alih status kepegawaian pemerintah daerah menjadi status kepegawaian bawaslu,” bebernya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Mutia Parasti – Lingkar.news)