Bagikan Minyak Sambil Promosi Anak, Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu

Bagikan-Minyak-Sambil-Promosi-Anak,-Zulkifli-Hasan-Dilaporkan-ke-Bawaslu

Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan petani sawit saat meninjau pabrik pengolahan sawit di Lampung Tengah, Lampung. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Umum DPP PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran kampanye. Zulhas dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia.

“Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan,” kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menurutnya, Zulkifli Hasan yang juga sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.

“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus,” ucapnya.

Pertama, menurut Alwan, yang dilakukan Zulkifli Hasan merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan lagi.

“Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya,” jelasnya.

Sementara, lanjutnya, pada Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkifli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.

Menanggapi persoalan Zulkifli Hasan, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi mengatakan bahwa, kedua pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan tersebut bersifat sangat tercela. Salah satunya yakni politik uang dalam pemilu termasuk dalam kategori pelanggaran serius. Politik uang, menurutnya, bukan saja berakibat pidana, melainkan sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu.

“Benar bahwa saat ini secara formal belum masuk tahapan pemilu, dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat dinyatakan melanggar tahapan pemilu,” tuturnya.

Namun, lanjutnya, atas pendapat itu pihaknya mendorong Bawaslu melakukan terobosan penting memaknai kehadiran Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu.

“Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu 5 tahunan itu untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara,” katanya.

Termasuk, kata Alwan, di dalamnya soal menggunakan uang untuk memikat dan mengikat pemilih, jauh sebelum tahapan formal pemilu dilaksanakan.

Pola mengawasi praktik politik uang, menurutnya, mestinya tidak lagi bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan formal apalagi semata hanya karena alasan tahapan pemilu belum dilaksanakan.

“Slogan Bawaslu yang lebih menitikberatkan pencegahan dapat dimulai dengan melakukan aktivitas yang memastikan tidak adanya praktik-praktik yang melanggar ketentuan pemilu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version