4 Provinsi Dijadwalkan Ikut Proses Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Hari Ini

Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan dua panel pada hari ke-21 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

“Biasanya,  kalau  misalnya jumlah orang provinsinya banyak kan kita bisa langsung buka dua panel,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz.

KPU telah menjadwalkan Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari ini.

Namun pihaknya masih melihat apabila panel pertama dibuka untuk Jawa Barat, kemudian Maluku hadir dan dibutuhkan untuk melakukan rekapitulasi saat itu juga, maka KPU akan membuka dua panel secara simultan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan terdapat empat provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional, yaitu Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku.

“Kita akhiri untuk sesi ini (rekapitulasi Papua Barat Daya), masih ada Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku. Insya Allah nanti akan kita selesaikan,” ujar Hasyim.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu, 28 Februari 2024 hingga Senin, 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version