Jakarta, Lingkar.news – Sebagai upaya untuk memastikan pembangunan ibu kota negara baru itu berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan hidup, Otorita Ibu Kota Nusantara meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/3), menyampaikan pembangunan IKN sering dikritik karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan IKN justru menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mengembalikan hutan tropis Kalimantan, dengan salah satu strateginya adalah pelindungan dan pengelolaan terhadap keanekaragaman hayati.
“Pembangunan di IKN itu hanya sepertiga atau 25 persen dari total area IKN. Sisanya akan kami bangun kembali sebagai hutan tropis,” kata Bambang kepada wartawan selepas peluncuran Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN di Jakarta.
Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN menetapkan arah kebijakan, program dan target untuk melindungi keanekaragaman hayati di IKN selama lima tahun mendatang (2024–2029).
Dokumen ini mencakup langkah-langkah di antaranya pelestarian habitat, perlindungan spesies, upaya restorasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak dan konservasi pohon.
Dokumen ini dikembangkan melalui proses dialog dengan berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, peneliti, lembaga internasional, dan lembaga swadaya masyarakat.
Bambang mengatakan melalui program perlindungan ekosistem tersisa serta pemulihan ekosistem rusak diharapkan pada 2030 status keanekaragaman hayati di wilayah IKN dapat semakin meningkat.
OIKN mengidentifikasi tujuh wilayah di IKN dan sekitarnya yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Wilayah tersebut meliputi Bentang Alam Gunung Beratus, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Sungai Wain, Samboja Lestari, Muara Jawa, dan Gunung Parung.
Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di ibu kota negara baru, OIKN juga menargetkan untuk merestorasi 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan lindung. Area hutan hujan tropis yang ada saat ini hanya mencakup sekitar 16 persen dari total 252.000 hektare wilayah IKN.
Untuk itu, OIKN mencatat diperlukan upaya reforestasi setidaknya seluas 120.000 hektare hingga 2045.
Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di IKN menjadi dokumen ketiga yang dirilis Otorita IKN dalam rangka mendukung kampanye global, yakni perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG).
Dua dokumen yang telah dirilis sebelumnya adalah Peta Jalan Menuju Kota Nol Emisi Karbon Nusantara yang diluncurkan di sela-sela COP28 Dubai, UAE pada Oktober tahun lalu, serta dokumen pendahuluan Tinjauan Lokal Sukarela (Voluntary Local Review/VLR) bagi IKN untuk SDG. (rara-lingkar.news)