JAYAPURA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk periode Juli dan Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Papua, M. Rusdianto Abu, mengatakan pencairan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Papua yang menekankan pentingnya percepatan pembayaran TPP guna menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami segera membayarkan TPP untuk bulan Juli dan Agustus dengan total anggaran sekitar Rp46 miliar,” ujarnya di Jayapura, Senin, 21 Oktober 2025.
Rusdianto memastikan proses administrasi sudah disiapkan dan dana akan segera masuk ke rekening masing-masing ASN.
Sementara itu, pembayaran TPP untuk bulan September hingga Desember 2025 akan dilakukan berdasarkan sistem kerja berbasis kinerja setelah pelaksanaan tugas.
“Pembayaran TPP untuk bulan September hingga Desember akan dilakukan sesuai mekanisme penganggaran serta sistem kerja berbasis kinerja, yaitu setelah pelaksanaan tugas di akhir 2025 hingga awal 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa skema pembayaran tersebut bukan merupakan bentuk tunggakan, melainkan penjadwalan yang disesuaikan dengan siklus keuangan daerah.
“Jadi ini bukan tunggakan, melainkan penjadwalan pencairan yang menyesuaikan siklus keuangan daerah,” katanya.
Pihaknya juga memastikan tidak ada tunggakan pembayaran TPP kepada ASN. Seluruh pembayaran dilakukan bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas pemerintah daerah, namun harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme.
“Saya minta TPP ASN harus segera dibayarkan namun semua wajib bekerja dengan disiplin dan profesional karena kesejahteraan akan mengikuti sesuai kinerja serta tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid



























