Manokwari, Lingkar.news – Pencetakan kartu bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah dihentikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manokwari, Papua Barat.
dr. Dwi Sulistyono Yudo, kepala BPJS Kesehatan cabang Manokwari, pada Minggu (6/10), mengatakan pihaknya tidak lagi mencetak kartu JKN bagi peserta yang baru melakukan pendaftaran maupun untuk kartu JKN yang sudah hilang.
“Saat ini BPJS Kesehatan juga tidak meminta foto copy dokumen seperti KTP maupun kartu keluarga (KK) ketika berobat,” jelasnya.
Sekarang Peserta JKN cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Sedangkan bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di dalam KK atau bisa langsung mengakses melalui aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
Penggunaan NIK saat ini sudah digunakan sebagai nomor identitas peserta JKN guna memberikan kemudahan layanan administrasi yang mudah, cepat dan setara dan dapat dirasakan warga.
Menurutnya, penggunaan NIK tersebut juga dapat membantu petugas medis dalam mengidentifikasi pasien serta mempermudah proses administrasi secara terintegrasi.
Dengan begitu peserta dapat mengakses layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
“Jika ada peserta yang sakit dan ingin berobat, cukup menggunakan NIK untuk proses administrasi. Namun perlu untuk di cek terlebih dahulu status kepesertaan JKN-nya apakah aktif atau tidak, karena ini dapat membantu memudahkan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan langkah itu diambil BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengembangkan berbagai inovasi melalui transformasi mutu layanan bagi peserta JKN.
Selain dapat memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan lebih efisien.
Hal ini, menurutnya sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan tingkat kepuasan peserta terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Besar harapan saya, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan mudah dan cepat, dan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing peserta tanpa adanya kendala,” katanya. (rara-lingkar.news)