Manokwari, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat tengah merancang peraturan bupati (perbup) turunan dari peraturan daerah (perda) pengelolaan sampah untuk memaksimalkan retribusi sampah di daerah setempat.
Harjanto Ombesampu, selaku Plt Sekda Manokwari, pada Sabtu (18/1), mengungkapkan bahwa Pemkab Manokwari telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.
“Perda Pengelolaan Sampah membutuhkan aturan turunan sehingga retribusi sampah lebih maksimal, ini yang sementara ini sedang dibahas pemerintah untuk pembuatan perbup tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, Perbup turunan Perda Nomor 12/2016 secara rinci akan mengatur besaran retribusi sampah yang harus dibayarkan masyarakat maupun ASN.
Besaran retribusi sampah perlu ditentukan berdasarkan dengan Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurutnya, kedua aturan atau Perda tersebut harus bisa sinkron sehingga membutuhkan aturan berupa Perbup yang sementara dibahas oleh Pemkab Manokwari.
“Misalnya, sebelum ada Perbup pemerintah hanya menarik retribusi sampah Rp50 ribu per bulan. Dengan adanya Perbup maka sudah ada hitungan jelas, maka retribusi sampah bisa naik atau bisa turun. Ini yang sementara kita bahas,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Manokwari belum bisa maksimal menarik retribusi sampah dari masyarakat maupun ASN karena belum ada aturan turunannya.
Namun, jika Perbup pengelolaan sampah tersebut selesai, maka potensi penghasilan untuk pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih maksimal. (rara-lingkar.news)