Manokwari, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat mengakomodasi 2.544 honorer dan pegawai kontrak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Sekda Manokwari Harjanto Ombesapu di Manokwari, Kamis (16/1), mengatakan, Pemkab Manokwari telah membuka peluang agar seluruh honorer bisa mendaftarkan diri menjadi PPPK.
“Sesuai data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah honorer kita 2.544 orang. Bupati telah memerintahkan BKD untuk mengakomodir semua honorer menjadi PPPK dengan membuka link pendaftaran,” ujar Harjanto.
Ia mengatakan, link pendaftaran tersebut kemudian dibagikan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar setiap honorer bisa mendaftarkan diri masing-masing.
Pendaftaran honorer menjadi PPPK tersebut telah selesai pada 15 Januari 2025 dan pendaftaran tergantung dari masing-masing honorer.
Menurutnya, setiap honorer juga sudah mempunyai database di BKN sehingga mereka tinggal melakukan pendaftaran ulang dan memasukkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
“Kalau ditanya berapa jumlah honorer yang mendaftar saya tidak tahu pasti, namun sebagian honorer, 90 persen telah mendaftarkan diri apalagi honorer yang rajin ke kantor. Kalau honorer yang tidak rajin ke kantor kemungkinan mereka ketinggalan informasi itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika Pemkab Manokwari tidak mengakomodasi dengan membuka pendaftaran tersebut maka 2.544 honorer tidak bisa diakomodir menjadi PPPK.
Adapun meski sudah dibuka pendaftaran, namun sejumlah honorer ada yang mengalami kendala teknis dan tidak bisa mendaftar hingga jangka waktu yang diberikan.
Bagi honorer yang kesulitan mendaftar karena masalah teknis, akan ada kebijakan dari pimpinan daerah yaitu Bupati Manokwari.
Namun, jika tetap tidak bisa mendaftar menjadi PPPK, mereka harus menunggu pendaftaran formasi CPNS tahun 2025 yang akan dibuka setelah pengurusan PPPK tersebut.
“Honorer yang mendaftar menjadi PPPK tersebut harus melakukan tes terlebih dulu. Penentuan tes belum ada informasi dari pusat. Kalau lulus menjadi PPPK kalau tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya. (rara-lingkar.news)