MANOKWARI, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, dan KPU Kabupaten Fakfak.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Bara, Abun Hasbullah Syambas, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada untuk dua lembaga tersebut.
“Sprin sudah keluar. Ada dua KPU yang kami bidik, yaitu KPU provinsi dan satu KPU kabupaten,” kata Abun, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Abun, pemeriksaan para pihak dari KPU Papua Barat maupun KPU Fakfak dijadwalkan dimulai pada pekan depan untuk mengumpulkan bukti awal, sekaligus penentuan kelayakan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan untuk KPU Fakfak dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, mengingat jarak antara Sorong dan Fakfak lebih dekat dibandingkan ke Manokwari, Papua Barat.
“Kalau detailnya kami publikasi setelah pemeriksaan ya. Lokasi pemeriksaan KPU Papua Barat di kantor Kejati Papua Barat, Manokwari,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran KPU Papua Barat mengembalikan Rp87,067 miliar dari total penerimaan dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp200,032 miliar kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 9 April 2025.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan total dana hibah pilkada yang diterima sesuai proyeksi kebutuhan mencapai Rp200,032 miliar untuk membiayai enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Tapi faktanya hanya satu pasangan calon saja, sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran. Sisanya kami kembalikan,” kata Paskalis.
Sedangkan KPU Kabupaten Fakfak melaporkan bahwa total dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp39,928 miliar terserap 100 persen, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah sudah diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.
Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa