SORONG, Lingkar.news – Pelaksana harian (Plh) Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Cliff A Japsenang, mengingatkan para kepala kampung (kepala desa) di wilayahnya untuk benar-benar mengabdi dan melayani masyarakat, bukan hanya berorientasi untuk mengelola dana desa.
Hal itu disampaikan saat melantik 18 kepala kampung dari delapan distrik (kecamatan) di Aimas, ibu kota Kabupaten Sorong, Sabtu, 27 Januari 2024.
Para kepala kampung di Sorong yang dilantik berasal dari Distrik Salawati Selatan, Salawati, Makbon, Wemak, Klawak, Beraur, Sunook dan Maudus.
“Jangan jadi kepala kampung hanya untuk bisa mengelola dana desa. Bukan juga menjadi kepala kampung untuk prestise (pamer),” kata Japsenang.
Menurut Japsenang, jabatan kepala kampung merupakan amanat warga sehingga melekat tanggung jawab untuk meningkatkan, mendekatkan dan memperkuat pelayanan kepada warga setempat.
Kepala kampung juga dituntut untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada pemerintah level di atasnya agar program pembangunan baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian bisa sampai ke kampung-kampung.
“Kepala kampung merupakan bagian terpenting dari pemerintah yang bertugas untuk melayani masyarakat di tingkat kampung supaya masyarakat benar-benar merasakan pelayanan pemerintah melalui program strategis,” terangnya.
Japsenang menyebut saat ini ada banyak kepala kampung harus berhadapan dengan masalah hukum lantaran terjerat kasus penyalahgunaan dana desa.
“Tidak sedikit oknum kepala kampung harus berhadapan dengan hukum karena tidak hati-hati mengelola anggaran dana desa. Saya minta ini jadi perhatian serius,” tuturnya.
Oleh karena itu Japsenang meminta para kepala kampung di Kabupaten Sorong untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang diterima setiap tahun baik untuk program infrastruktur, perekonomian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Japsenang juga meminta dukungan seluruh kepala kampung di wilayahnya dalam menyukseskan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu 2024, dimana pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari.
“Tidak boleh ada kekosongan atau kevakuman pemerintahan di tingkat bawah saat dilaksanakan pemilu. Karena alasan itulah maka pelantikan kepala-kepala kampung dipercepat, sebelum pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Para kepala kampung diminta memastikan setiap proses dan tahapan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar di wilayah masing-masing.
Pihaknya juga mengingatkan para kepala kampung tidak meninggalkan tempat tugas saat proses dan tahapan pemilu sedang berlangsung.
Di samping itu, Japsenang juga mengingatkan seluruh ASN Pemkab Sorong dan para kepala kampung untuk tidak memprovokasi maupun mempengaruhi masyarakat saat menggunakan hak pilih.
“Biarkan masyarakat memilih sesuai keinginan hatinya. Kita ASN tidak boleh ikut campur, begitu pun kepala kampung sebab kepala kampung dan ASN digaji oleh negara. Kita semua dibatasi oleh aturan yang mengikat. Saya tegaskan, jangan coba-coba terlibat politik praktis,” ujar Japsenang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)