JAYAPURA, Lingkar.news – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua, Ronald Antonio Bonai, menilai meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen disertai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 namun itu tak memberikan dampak signifikan di masyarakat.
Ronald berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan PPN 12 persen yang direncanakan diterapkan pada Januari 2025.
“Untuk itu kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kontribusi yang baik dari para pekerja namun dengan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025, pasti akan ada perubahan,” ujarnya, Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut Ronald, penerapan PPN 12 persen pada 2025 nanti akan sulit, bukan saja bagi pemberi kerja, pengusaha, tetapi juga masyarakat karena akan memicu kenaikan pada harga-harga barang.
“Dampaknya di mana biaya hidup akan menjadi lebih tinggi bahkan dapat mempengaruhi faktor-faktor lainnya,” ungkapnya.
Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Kenaikan UMP dan UMK?
Berkaca pada efek domino yang dihasilkan, menurut Ronald, secara otomatis UMP 2025 harus disesuaikan dengan kenaikan PPN.
“Selain itu kenaikan PPN 12 persen ini, secara otomatis akan berdampak bukan saja kepada pengusaha saja, tetapi juga masyarakat untuk itu kami berharap hal ini dapat ditinjau kembali,” ucapnya.
Selain itu yang tak kalah penting kebijakan PPN 12 persen jangan sampai memberatkan masyarakat selaku wajib pajak. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)