Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Komjen Polisi, Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

“Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” tegasnya.

Setelah penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Bharada E telah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut dan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version