PATI, LINGKAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi dan Pemberdayaan Pesantren yang diusung oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati belum juga selesai. Padahal, pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim. Ia menilai pengesahan Raperda Pesantren terkesan alot.
Padahal sejak digulirkannya Raperda Pesantren, kata KH Yusuf Hasyim, PCNU Kabupaten Pati terus memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati dan DPRD Kabupaten Pati untuk bisa membahas dengan serius.
Ia juga menyampaikan bahwa Raperda Pesantren tersebut telah didiskusikan oleh PCNU bersama pengasuh pondok pesantren dengan menggandeng kader yang ada di DPRD Kabupaten Pati.
“Kita kumpulkan juga pengasuh pesantren di bagian utara dan bagian selatan untuk mengkaji bagaimana Raperda Pesantren. Itu sudah kita lakukan dari PCNU bersama dengan RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah),” kata KH Yusuf Hasyim.
Akan tetapi, KH Yusuf Hasyim memandang jika pengesahan Raperda Pesantren terkesan dipersulit.
“Tetapi nyatanya kok sulit disahkan raperda tersebut. Padahal pihak pesantren selama ini telah berkontribusi kepada bangsa dan negara tanpa pamrih. Nyatanya pengesahan raperda ini dipersulit,” ujarnya.
Lebih lanjut, KH Yusuf Hasyim menuturkan bahwa PCNU Pati sudah ditemui oleh Komisi D dan pimpinan DPRD yang berkomitmen segera menuntaskan Raperda Pesantren. Terakhir, PCNU juga dijanjikan bahwa pengesahan Raperda Pesantren dijanjikan Desember 2022 dapat selesai.
“Tahun lalu kita sudah berupaya. Maka di 2023, kita lihat sudah ada angin segar untuk dibahas lagi. Kemarin kita menyampaikan ke dewan untuk segera dibentuk pansus atas undang-undang itu. Maka harapannya, jangan sampai molor lagi,” tegasnya.
Ke depan, pihak PCNU Pati mengaku akan terus mengawal Raperda Pesantren hingga disahkan.
“Nantinya akan dikawal terus sampai pada pelaksanaan teknisnya nanti,” pungkasnya. (KHAIRUL MISHBAH – KORAN LINGKAR)