• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home News

Ketua FWLJ Kritik Sikap Ganjar saat Menjawab Pertanyaan Soal Macet Juwana 

Nailin RA by Nailin RA
2 Februari 2023
in News, Highlight, Jateng
Ketua FWLJ Kritik Sikap Ganjar saat Menjawab Pertanyaan Soal Macet Juwana 
464
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SEMARANG, LINGKAR – Pernyataan nyeleneh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo perihal kemacetan di juwana dikritik keras oleh Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ). 

Ketua FWLJ Hadi Wibowo menilai tidak seharusnya seorang pejabat publik melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap wartawan ketika ditanya soal penanganan fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Lingkar Media Group (LMG) bertanya kepada Ganjar soal penanganan macet Juwana yang menjadi akses utama penghubung antar Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang. Alih-alih memberikan jawaban soal penanganan macet, ia justru bertanya balik kepada wartawan Lingkar dengan nada ketus, “Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu rak cetho,” ucapnya dengan mengacungkan jari telunjuk. 

ADVERTISEMENT

Padahal saat itu banyak awak media yang menantikan jawaban dari Gubernur Jawa Tengah yang merupakan orang nomor satu di Jawa Tengah.

“Pernyataan Ganjar bisa dikategorikan tindakan kekerasan verbal dan tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik,” tegur Hadi. 

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

Hadi menilai, apa pun medianya seharusnya sebagai pejabat publik Ganjar dapat memberikan jawaban yang tidak terkesan meremehkan media tempatnya bekerja. Apalagi perusahaan media tersebut telah lengkap legalitasnya dan rajin membayar pajak. 

“Kesannya meremehkan media yang menurut dia tidak berpengaruh dan bahkan dikatakan ora ceto, ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Hadi menambahkan, apa pun medianya mempunyai fungsi yang sama, asalkan media tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Sebagai pejabat tinggi, Ganjar semestinya tahu jika dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam hal ini, apabila  wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers.

“Ya meskipun mungkin maksud dari Ganjar, itu sebagai joke-joke atau lelucon yang selama ini menjadi ciri khas Gubernur Jawa Tengah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di saat kunjungan atau dalam acara tertentu, namun jika itu dilakukan terhadap wartawan kiranya kurang elok juga. Mosok Gubernur tidak paham tugas wartawan,” jelasnya.

Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

Liputan Kemacetan di Juwana 01 Feb 2022 (Dok. Lingkar TV)

Aliansi Jurnalis Independen Semarang Minta Ganjar Hormati Kerja Jurnalistik

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan Lingkar TV soal kemacetan di Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kemarin Selasa (31/1). 

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik. 

“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2). 

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum. 

“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. ( ADI MUNGKAS – KORAN LINGKAR )

Tags: Berita NasionalGanjar PranowoGubernur Jawa TengahInfo JatengJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateLingkar JatengLingkar Media GroupMacet Juwana

Berita Terkait

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Read more
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023
Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

27 Maret 2023
Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

27 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

27 Maret 2023
Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

26 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023

Post Terbaru

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos
Artikel

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

Lingkar.news – Anak kos sering kali menyukai makanan yang simple dan mudah untuk dibuat. Baik itu mudah untuk memperoleh bahan-bahannya...

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version