JAKARTA, LINGKAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan laut Tangerang, Banten. Penyelidikan ini mencuat di tengah polemik pemasangan pagar laut yang menjadi sorotan publik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod. Surat tersebut berisi permintaan bantuan untuk menyediakan buku Letter C yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut.
“Ya, surat yang beredar itu memang berasal dari kami. Saya sudah mengonfirmasinya ke teman-teman di Pidsus,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
Harli menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Kejagung belum masuk ke proses penyidikan yang lebih mendalam.
“Karena ini masih penyelidikan, sifatnya hanya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), belum sampai tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan tetap mendahulukan pemeriksaan awal oleh kementerian atau lembaga terkait. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap atau gratifikasi, maka Kejagung akan menindaklanjutinya sesuai kewenangannya.
Dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah beredar sebuah video berdurasi satu menit di media sosial. Dalam video tersebut, Arsin terlihat meninjau langsung pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Ia juga tampak menunjuk lokasi dan memberikan arahan kepada para pekerja.
Namun, Arsin membantah keterlibatannya. Ia mengklaim hanya datang ke lokasi karena mendapat laporan dari warga.
“Itu tidak benar. Saya ke sana karena ada RT/RW yang memberi tahu tentang adanya pagar, bukan untuk mengarahkan pekerja. Saya bahkan tidak mengenal mereka,” ujar Arsin di Tangerang, Senin (20/1).
Dengan adanya penyelidikan ini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pagar laut yang kontroversial ini. (RARA – LINGKAR)