Lingkar.news – Ramai di media sosial unggahan Instagram menyebut bahwa menggunakan foto orang lain tanpa izin untuk stiker WhatsApp bisa dipidanakan. Apakah pernyataan itu benar?
Rupanya tindakan memanfaatkan foto orang lain tanpa izin untuk dijadikan stiker WhatsApp telah diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidahan (KUHP) dengan ancaman 1 tahun penjara.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Selain itu, pelaku bisa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Ancaman pidana dapat berlaku dengan catatan, korban merasa tidak berkenan kemudian membuat laporan menggunakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Terkait penyalahgunaan foto orang lain tanpa izin untuk sosial media, ada beragam aspek hukum yang dapat menjerat pelaku.
- Pasal 263 KUHP tentang penyalahgunaan surat palsu menggunakan untuk kepentingan merugikan orang lain, termasuk penggunaan identitas palsu. Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun
- Pasal 281 KUHP soal membuat atau menggunakan dokumen palsu. Ancaman penjara paling lama 5 tahun
- Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Kemudian karena memakai data pribadi orang lain tanpa izin, pelaku juga bisa disangkakan dengan Pasal 46 UU ITE.
Bagaimanapun foto termasuk dari bagian data pribadi, sehingga orang lain tidak sepatutnya memakai atau memanfaatkan tanpa seizin yang bersangkutan. Korban bisa melakukan tindakan hukum maupun nonhukum sebagai berikut:
- Melapor ke pihak berwenang baik polisi maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Melaporkan pelanggaran dengan mengubungi platform media sosial
- Mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dilakukan pelaku. (Lingkar Network | Lingkar.news)